Berita

Pemerhati dunia penerbangan, Alvin Lie/Net

Politik

Penurunan Harga Tes PCR Diatur Surat Edaran, Alvin Lie: Peraturan Banci!

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tarif tes PCR yang resmi diturunkan pemerintah menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk di luar wilayah itu, tak cukup kuat dari segi legislasi.

Pemerhati dunia penerbangan, Alvin Lie mengatakan, penurunan tarif batas tertinggi PCR tak memiliki kekuatan hukum jika hanya diatur dalam bentuk Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Palayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK02.02/1/3843/2021.

"Peraturan Banci. SE tidak ada dalam hirarki tata perundang-undangan RI," ujar Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu petang (27/10).


Karena itu, mantan Anggota Ombudsman RI ini juga menilai kedudukan SE tak cukup kuat untuk menggugat penyedia pelayanan tes PCR yang tak menerapkan batas tarif tertinggi yang dituangkan di dalam SE Dirjen Yankes Kemenkes tersebut.

"SE tidak bisa dijadikan pegangan untuk jatuhkan sanksi bagi yang melanggar," imbuhnya.

Akibat tidak ada sanksi dan standar pelayanan yang diatur di dalam SE tersebut, Alvin menduga akan banyak penyedia pelayanan tes PCR yang abai dalam melaksanakan aturan yang dibuat.

Sebagi contoh, dia mengaku tida yakin aturan di dalam SE yang meminta kepada penyedian layanan tes PCR mengeluarkan hasil tes Covid-19 1X24 jam bisa dilaksanakan.

"Nanti pasti banyak yang terapkan biaya tes PCR Rp 275 ribu hasil keluar dalam dua hari," tuturnya.

Karena menurut Alvin, apabila hasil tes PCR ingin keluar dalam waktu satu hari maka biaya yang mesti dirogoh masyarakat bisa lebih besar dari Rp 275-300 ribu.

"Kalau mau hasil keluar dalam 24 jam Rp 400 ribu, dalam 12 jam Rp 600 ribu
, dalam 6 jam Rp 900 ribu," ungkapnya.

"Tambah surat keterangan ya Rp50 ribu," demikian Alvin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya