Berita

Ilustrasi ikan/Net

Politik

Untungkan Kapal Asing, Relawan Jokowi Menentang PP 85/2021 PNBP Perikanan

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 17:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menyayangkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua Umum DPP Jaman A. Iwan Dwi Laksono menilai, peraturan yang diterbitkan pemerintah justru menjepit ekonomi pengusaha perikanan dan nelayan lokal, bahkan justru menguntungkan kapal-kapal asing.

Menurut Iwan, terbitnya peraturan ini tidak sejalan dengan visi Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim Dunia, karena kelompok pengusaha perikanan dan nelayan lokal semakin termarginalkan akibat terbitnya peraturan ini.


Dalam PP 85/2021 yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.

"Lalu bagaimana nasib pengusaha perikanan dan nelayan lokal menjadi objek pungutan, baik perizinan, pungutan pajak, PNPB dan lain lain? Dan bagaimana kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) yang sudah memprihatinkan lalu dibebani banyak potongan tersebut?" kritik Ketua Jaman yang juga elemen relawan Jokowi saat Pilpres, Rabu (27/10).

Iwan juga menjelaskan bahwa unsur anggota Jaman terdiri dari berbagai sektor termasuk pengusaha perikanan, nelayan dan ABK. Imbas dari PP 85/2021, mereka terkena dampak atas kebijakan ini.

"Pemerintah dalam hal ini menteri kelautan dan perikanan kurang peka dalam membuat kebijakan. Di sektor lainnya mendapatkan relaksasi dari pemerintah karena pandemi Covid-19, tetapi pada sektor perikanan tangkap malah menaikkan pungutan hasil perikanan," demikian pria yang karib disapa Cak IDL ini menyayangkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya