Berita

Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Namannya Dicatut untuk Lelang Proyek, Kabiro Kemensos Lapor ke Polda Metro Jaya

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 17:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wiwiek Widianti yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementrian Sosial mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan seorang oknum atas dugaan pencemaran nama baik.  

Wiwiek dicatut oleh seorang oknum berinisial M. M diketahui melakukan pencatutan untuk mencari pemenang sebagai vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

"Melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap ibu Kepala Biro oleh oknum berinisial M. M ngaku mendapatkan mandat dari saya dan mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (sespri) untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," ujar PLT Kepala Biro Hukum Kemensos Evi Flamboyan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).


Evi menjelaskan, modus yang dilakukan M mengaku sebagai utusan Wiwiek. Kemudian M melobi seseorang berinisial R terkait proses pengadaan barang dan jasa agar diloloskan sebagai pemenang vendor.

"Kepada saksi (R), mengaku bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee sejumlah tertentu. Saksi memang mengenal track record beliau (M) dan konfirmasi (ke Wiwiek), dan (jawaban Wiwiek) tidak benar," kata Evi.

Dalam kasus ini, Wiwiek dan M tak saling mengenal. Wiwiek mengetahui adanya pencatutan tersebut melalui pesan singkat yang dikirimkan oleh R.

Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini, Evi menegaskan bahwa semua proses pengadaan barang dan jada Kemensos selama ini dilakukan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), bukan perorangan.

"Pesan kami kepada masyarakat untuk setiap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Kemensos tidak dilakukan perseorangan tetapi lewat layanan pengadaan secara elektronik," katanya.

Evi berharap terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami Wiwiek oleh M itu dapat diusut oleh polisi.

M dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

Laporan Wiwiek telah terdaftar dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya