Berita

Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir/Repro

Politik

Lebih Rendah dari Perintah Jokowi, Kemenkes Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp 275 Ribu

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permintaan Presiden Joko Widodo terhadap tarif batas atas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akhirnya diamini oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Melalui Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan harga tes PCR lebih rendah dari yang diinginkan Presiden, yakni Rp 300 ribu.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati tarif batas tertingi (tes PCR) diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu sore (27/10).


Abdul Kadir menyatakan, khusus untuk wilayah lain di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif batas atas tes PCR sedikit lebih tinggi namun tidak melebihi harga yang diinginkan Jokowi.

"Yakni Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," sambung Abdul Kadir.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menyebutkan bahwa harga tes PCr yang ditetapkan kali ini merupakan hasil evaluasi dari ketetapan Kemenkes sebelumnya yang diputuskan pada tahun 2020.

"Evaluasi yang dilakukan perhitungan biaya RT-PCR ini terdiri dari jasa pelayanan, reagen, administrasi, dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini," ucapnya.

Dengan ditetapkannya tarif batas atas tersebut, Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

"Dengan tarif tersebut, RT PCR (harus) dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam setelah sampel diambil," demikian Abdul Kadir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya