Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Mabes Polri Telusuri Latar Belakang Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka M Nasir (MN) anggota Polres Lombok Timur terhadap rekannya anggota Humas Polres Lombok Timur Briptu Hairul Tamimi masih terus didalami. Kasus ini ditengarai ada latar belakang pemicunya. 

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10).

"Ini masih kita dalami, pasti ada latar belakang daripada tindaknya. Kita tunggu saja apa hasil pendalaman dari Polda NTB terhadap kasus yang terjadi di Lombok Timur," kata Rusdi.


Menurutnya, anggota Polri yang menggunakan senjata api semestinya telah melalui tes psikologi. Sebab, persyaratan mutlak ketika seorang anggota Polri ingin memegang senjata atau menggunakan senjata inventaris dinas adalah lulus tes psikologi, termasuk penilaian perilakunya oleh pimpinan.

"Apabila dua hal itu bisa dilewati, maka yang bersangkutan bisa diizinkan untuk menggunakan senjata dinas kepolisian," ujar Rusdi.

Bripka MN, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suryono, memastikan, penyidikan kasus pembunuhan tersebut akan tetap berjalan sampai ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Herman menjelaskan, penyidikan kasus tersebut terkait dengan pidana, mengacu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka Briptu MN ditahan sementara selama 20 hari untuk pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

“Untuk motif, belum dapat dipastikan, karena masih didalami,” sambung Herman.

Sebelumnya, Bripka MN menembak mati Briptu HT di kediamannya, di BTN Griya Pesona Madani, Denggen, Selong, Lombok Timur pada Senin malam (25/10).

ak diketahui apa penyebab insiden tersebut. Tetapi, dari penjelasan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Artanto Bripka MN menembak mati Briptu HT dengan menggunakan senjata laras panjang V2 yang menjadi pegangan satuan Sabhara.

Itu dikatakan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan dua selongsong peluru tajam. Dan senjata organik laras panjang yang digunakan Bripka MN, untuk menembak Briptu HT.

Tim penyidikan juga menemukan dua telepon genggam milik pelaku dan korban di tempat kejadian.

Dikatakan Kombes Artanto, dari laporan sementara juga mengungkapkan, sebelum kejadian, Bripka MN yang mendatangi sendiri Briptu HT dengan sepeda motor dinas menuju kediamannya.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya