Berita

Ilustrasi ekonomi/Net

Publika

Membangun Kemitraan Usaha

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 07:30 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KEMITRAAN usaha menjadi amanat UU Cipta Kerja. Kemitraan usaha sebagai alat untuk memperbaiki kesenjangan sosial ekonomi, yang meruncing terutama pada periode kontraksi ekonomi, yang dipicu oleh krisis kesehatan masyarakat Covid-19.

Terdapat banyak model kemitraan usaha, yang antara lain adalah kemitraan rantai pasok. Rantai pasok diyakini oleh pemerintah menjadi pola kemitraan usaha yang berkelanjutan, yaitu selama usaha berskala besar tetap berdiri, berkibar, dan berkembang dengan pesat.

Rantai pasok sesungguhnya secara alamiah terjadi secara horizontal dari hulu hingga hilir, serta secara vertikal dari atas ke bawah sejak dari input, proses produksi, hingga output. Kerjasama secara efektif dan efisien sesungguhnya dapat dibangun secara bertahap sesuai kemampuan manajerial dari usaha berskala besar dalam memanfaatkan keberadaan perbedaan skala usaha.


Dualisme ekonomi menjadi fenomena sebagai konsekuensi dalam merespons kemitraan usaha mensiasati persaingan usaha.

Persoalan pemberdayaan kemitraan usaha antara lain ternyata berasal dari diperlukannya proses mekanisme seleksi alamiah untuk membangun kekuatan daya saing secara global, regional, dan lokal.

Dasar dari pemberdayaan kemitraan usaha menghendaki nalar yang baik dalam bekerjanya prinsip-prinsip ekonomi. Persoalan kemudian adalah kemitraan usaha secara alamiah tadi tidak dapat dipaksakan untuk musti mengikutsertakan usaha lokal setempat, selama potensi bermitra usaha belum dapat bersinergi, karena kemitraan usaha secara alamiah tidak dapat disekat-sekat oleh batas teritorial pewilayahan dan batas-batas negara, melainkan dibangun atas dasar kekuatan kompetensi dan daya saing usaha.

Akan tetapi pembangunan kompetensi yang tidak kunjung dapat dikondisikan secara cepat, kemudian menjadi persoalan kesenjangan sosial ekonomi yang menghambat usaha dalam melakukan perbaikan pemerataan sosial ekonomi sebagaimana ditunjukkan oleh bentuk ketimpangan postur minimnya keberadaan jumlah usaha berskala menengah. Usaha kelas menengah tidak kunjung terhubung ke dalam rantai pasok dari inklusivitas dari usaha berskala besar.

Akibatnya adalah harapan untuk naik kelas dari skala usaha dari kelas menengah ke usaha besar sungguh tidak mudah dikerjakan.

Harapan lingkaran lingkungan bisnis ring 1 dan 2 pada rantai pasok usaha berskala besar untuk dapat diisi oleh usaha berskala menengah berasal dari provinsi yang sama itu tidak kunjung mudah diwujudkan dalam iklim pergaulan bisnis usaha besar yang bersaing lintas negara, sekalipun untuk sasaran bersaing ke pasar dalam negeri sendiri. Praktik perilaku pemangsa harga produk dari pelaku usaha besar yang berasal dari pelaku usaha negara lain, telah mengancam keberlanjutan masa depan suatu usaha berskala besar dalam negeri.

Kurangnya keberdayaan pemerintah dalam membangu  persaingan usaha yang lebih sehat di dalam negeri tersebut turut mengganggu pemberdayaan kemitraan usaha lintas skala ekonomi di atas.

Penulis adalah peneliti Indef dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya