Berita

Ilustrasi ekonomi/Net

Publika

Membangun Kemitraan Usaha

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 07:30 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KEMITRAAN usaha menjadi amanat UU Cipta Kerja. Kemitraan usaha sebagai alat untuk memperbaiki kesenjangan sosial ekonomi, yang meruncing terutama pada periode kontraksi ekonomi, yang dipicu oleh krisis kesehatan masyarakat Covid-19.

Terdapat banyak model kemitraan usaha, yang antara lain adalah kemitraan rantai pasok. Rantai pasok diyakini oleh pemerintah menjadi pola kemitraan usaha yang berkelanjutan, yaitu selama usaha berskala besar tetap berdiri, berkibar, dan berkembang dengan pesat.

Rantai pasok sesungguhnya secara alamiah terjadi secara horizontal dari hulu hingga hilir, serta secara vertikal dari atas ke bawah sejak dari input, proses produksi, hingga output. Kerjasama secara efektif dan efisien sesungguhnya dapat dibangun secara bertahap sesuai kemampuan manajerial dari usaha berskala besar dalam memanfaatkan keberadaan perbedaan skala usaha.


Dualisme ekonomi menjadi fenomena sebagai konsekuensi dalam merespons kemitraan usaha mensiasati persaingan usaha.

Persoalan pemberdayaan kemitraan usaha antara lain ternyata berasal dari diperlukannya proses mekanisme seleksi alamiah untuk membangun kekuatan daya saing secara global, regional, dan lokal.

Dasar dari pemberdayaan kemitraan usaha menghendaki nalar yang baik dalam bekerjanya prinsip-prinsip ekonomi. Persoalan kemudian adalah kemitraan usaha secara alamiah tadi tidak dapat dipaksakan untuk musti mengikutsertakan usaha lokal setempat, selama potensi bermitra usaha belum dapat bersinergi, karena kemitraan usaha secara alamiah tidak dapat disekat-sekat oleh batas teritorial pewilayahan dan batas-batas negara, melainkan dibangun atas dasar kekuatan kompetensi dan daya saing usaha.

Akan tetapi pembangunan kompetensi yang tidak kunjung dapat dikondisikan secara cepat, kemudian menjadi persoalan kesenjangan sosial ekonomi yang menghambat usaha dalam melakukan perbaikan pemerataan sosial ekonomi sebagaimana ditunjukkan oleh bentuk ketimpangan postur minimnya keberadaan jumlah usaha berskala menengah. Usaha kelas menengah tidak kunjung terhubung ke dalam rantai pasok dari inklusivitas dari usaha berskala besar.

Akibatnya adalah harapan untuk naik kelas dari skala usaha dari kelas menengah ke usaha besar sungguh tidak mudah dikerjakan.

Harapan lingkaran lingkungan bisnis ring 1 dan 2 pada rantai pasok usaha berskala besar untuk dapat diisi oleh usaha berskala menengah berasal dari provinsi yang sama itu tidak kunjung mudah diwujudkan dalam iklim pergaulan bisnis usaha besar yang bersaing lintas negara, sekalipun untuk sasaran bersaing ke pasar dalam negeri sendiri. Praktik perilaku pemangsa harga produk dari pelaku usaha besar yang berasal dari pelaku usaha negara lain, telah mengancam keberlanjutan masa depan suatu usaha berskala besar dalam negeri.

Kurangnya keberdayaan pemerintah dalam membangu  persaingan usaha yang lebih sehat di dalam negeri tersebut turut mengganggu pemberdayaan kemitraan usaha lintas skala ekonomi di atas.

Penulis adalah peneliti Indef dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya