Berita

Ilustrasi vaksinasi/Ist

Politik

MUI: Percepatan Cakupan Vaksinasi Covid-19 Kepentingan Umat Islam

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 03:06 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 adalah kepentingan umat Islam. Sebab, vaksinasi jadi salah satu cara mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun. Selama pandemi, kehidupan ulama dan umat amat terdampak.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Arif Fahrudin, dalam webinar “Penguatan Peran Da’i Milenial dalam Kebangkitan Dari Dampak Covid-19” yang diselenggarakan MUI bersama Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (26/10).

Arif mengatakan, ulama bukan faktor pendukung dalam upaya vaksinasi. Ulama justru salah satu faktor penting percepatan vaksinasi.


“Berobat hukumnya wajib. Vaksinasi ini ikhtiar berobat. Dalam konsep ini, vaksinasi bertemu dengan kepentingan hukum Islam. Vaksinasi bukan hanya kepentingan pemerintah,” ujar Arif.

Ia menambahkan, vaksinasi menjadi kepentingan ulama dan umat Islam. Sebab, dalam konteks Indonesia, korban terbesar pandemi adalah umat Islam. Ada ribuan ulama dan ratusan ribu umat meninggal karena Covid-19. Jutaan lain juga terinfeksi virus ini.

“Covid-19 ini bahaya nyata,” ujarnya.

Arif pun mengajak para ulama dan da’i untuk menyukseskan vaksinasi dan terus mengingatkan protokol kesehatan. Dengan kedua langkah itu, diharapkan pandemi bisa diatasi.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ahmad Zubaidi menyampaikan, memang ada fakta menyedihkan di tengah pandemi di Indonesia. Ada sejumlah da’i membahayakan umat dengan melarang protokol kesehatan hingga memprovokasi penolakan terhadap vaksinasi.

Padahal, MUI telah mengeluarkan aneka fatwa jelas terkait pandemi ini. Sayangnya, fatwa-fatwa itu tidak dijadikan rujukan.

“Fatwa itu disusun oleh ulama berdasarkan pertimbangan matang. Ulama yang mewakili berbagai organisasi umat,” ujarnya.

Ia mengajak ulama dan da'i tidak segan menegur umat yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Saya kalau bertemu umat di masjid tidak pakai masker, saya tegur. Kalau membantah, saya ajak dialog,” tegasnya. “Urusan da’i bukan hanya menyampaikan soal mengaji. Keselamatan umat juga bagian tugas da’i.”

Masalah pandemi, sudah ada banyak penjelasan dari para pakarnya baik dari segi Syariah ataupun saintis. Para da'i diajak untuk mengacu kepada penjelasan-penjelasan utuh itu.

“Jangan sepotong-sepotong agar tidak menimbulkan mudharat,” ujarnya.

KH Ahmad mengingatkan, protokol kesehatan harus tetap diterapkan secara ketat. Sebab, pandemi belum benar-benar selesai.

“Tugas da’i untuk selalu menyampaikan ini kepada umat,” kata dia.

Para da’i juga diingatkan untuk menghindari materi-materi provokatif, hoax, dan tidak terverifikasi. Sebab, masih ada oknum penceramah yang menyebarkan materi yang tidak jelas sumbernya dan tidak diverifikasi.

“Tidak akan ada masalah kalau menyampaikan hal yang benar, sumbernya jelas, berdasarkan pemahaman utuh,” terang dia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya