Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
Jual-beli perkara dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) masih ditemukan terjadi di daerah. Teranyar, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan rasa kecewanya atas adanya oknum jaksa yang tertangkap menyalahgunakan wewenang di Kejari Jawa Timur.
ST Burhanuddin menilai oknum tersebut telah mencoreng wajah Kejaksaan, di tengah upaya pihaknya yang sungguh-sungguh membangun integritas korps adyaksa.
Praktisi hukum Masriadi Pasaribu mengatakan, kekecewaan Burhanuddin sejalan dengan langkah Jaksa Agung yang sudah banyak menindak jaksa nakal, antara lain dengan mencopot puluhan Kajati dan Kajari.
"Namun masih saja terulang. Terlebih, saat ini publik menangkap ada disparitas kinerja antara Kejagung dengan kejaksaan di daerah," ujar Masriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10)
Akademisi Universitas Assyafiiyah ini mendorong Kejagung terus melakukan gebrakan yang sejauh ini dia lihat sudah sangat baik. Akan tetapi, tertangkapnya oknum di Jawa Timur dan banyak daerah lain diduga karena adanya laporan jual beli perkara.
Menurutnya, hal tersebut bertolak belakang dengan keberanian Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi besar yang telah membangkitkan harapan masyarakat antikorupsi di daerah.
"Makanya banyak yang melapor oknum jaksa ke Kejagung, ke JAMWAS atau Satgas 53. Ini tak dapat dihindari," katanya.
Karena itu, ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian di daerah. Sejumlah oknum jaksa yang sudah dilaporkan, sambungnya, harus segera diproses secara transparan dan akuntabel.
"Yang tak kalah penting adalah pengawasan itu harus beorientasi pada peningkatan produktivitas kerja kejaksaan di daerah," tandasnya.
Ia lantas mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang menargetkan Kejati dan Kejari agar menuntaskan setidaknya dua perkara korupsi dalam setahun. Akan tetapi, hematnya, target itu terlalu kecil dan tidak akan efektif bila tidak disertai mekanisme evaluasi yang memadai.
"Sudah rahasia umum, praktik korupsi itu ada di mana-mana. Tinggal penegakannya saja yang dioptimalkan,†ungkapnya.
Ia memahami bahwa kejaksaan harus profesional dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, itu bukanlah alasan untuk mengendapkan kasus korupsi apalagi mempermainkannya.
"Perlu target kinerja yang cukup disertai pengawasan ketat atas penanganan perkara,†tutupnya.