Berita

Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah/Net

Politik

PKB: Inmendagri 53/2021 adalah Kebijakan yang Mundur

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 17:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang mulanya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021, dan kemudian diitindaklanjuti Satgas Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan SE 21/2021  dinilai memberatkan masyarakat.

Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah muncur pemerintah, mengingat tingkat vaksinasi nasional kini sudah meningkat, sehingga seharusnya penumpang moda transportasi udara tidak perlu lagi menggunakan PCR melainkan cukup antigen.

Selaku Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah menerima keluhan masyarakat terhadap aturan ini. Katanya, mereka yang ingin menggunakan moda transportasi pesawat keberatan, utamanya yang berasal dari daerah-daerah yang infrastruktur farmasinya kurang memadai.


"Mereka tersendat (untuk naik pesawat) dikarenakan Tes PCR itu, akhirnya tiket mereka hangus dan akhirnya mereka harus tes PCR lagi dan menunggu hasilnya itu baru besoknya, jadi otomatis mereka harus menginap," kata Eem dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR”, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/10).

Legislator dari Fraksi PKB ini mempersoalkan adanya kebijakan ini. Sebab dia menganggap kebijakan yang diatur melalui Inmendagri 53/2021 tak menunjukkan kemajuan, padahal kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya kira Intruski Mendagri nomor 53 itu adalah kebijakan yang mundur, karena pandemi sudah melandai dan kesadaran masyarakat akan vaksinasi sudah mulai banyak, mereka sudah merasakan bahwa vaksinasi itu untuk meningkatkan imunitas mereka, jadi yang vaksin juga sudah banyak," ucapnya.

Menurutnya, melandainya pandemi Covid-19 seharusnya dijadikan langkah awal meningkatkan kebangkitan ekonomi nasional dan masyarakat. Tapi dengan adanya kebijakan mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat, justru akan merugikan industri penerbangan.

"Jelas ini merugikan tidak hanya di industri penerbangan tetapi pelaku ekonomi lain saya kira itu juga memberatkan, apalagi masyarakat menengah ke bawah," tuturnya,

Dia mencatat, industri penerbangan selama pandemi ini memgalami kerugian hingga Rp 2.867 Triliun. Nilai tersebut setara dengan keuntungan selama 9 tahun untuk industri penerbangan secara Global.

"Jadi berat juga, apalagi tidak semua orang bisa masuk industri penerbangan ini, ditambah lagi dengan persyaratan adanya PCR padahal sebelumnya ada antigen, kenapa saat pandemi melandai justru disuruh wajibkan PCR?” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya