Berita

Pengacara Antonius Mon Safendy (kanan) dan pengacara Iming Tesalonika (kiri) di Jalan Kapuk Indah RT 2 RW 3, Kapuk Muara, Penjaringan/Ist

Nusantara

Anggota DPRD DKI Turun Tangan Bereskan Perselisihan Tanah Warga Kapuk Muara

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perselisihan atas tanah warga di Jalan Kapuk Indah RT 02 RW 3, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara kini turut disorot oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak.

Pada Senin kemarin (25/10), Johny meninjau langsung lokasi perselisihan tanah antara warga Pluit bernama Chandra Gunawan dan seorang warga Cikupa, Tangerang bernama The Tiau Hok.

Kedatangan anggota DPRD DKI fraksi PDIP itu usai mendapat laporan dari kuasa hukum The Tiau Hok, Iming Tesalonika atas pembangunan tembok beton yang menutupi akses masuk ke lokasi tanah yang diklaim milik kliennya.


Iming menjelaskan, pembangunan tembok tersebut diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda). Lokasi tersebut pun kini dijadikan tempat pembuangan sampah.

"Jadi kami memprotes kawan Pemda yang tidak menjalankan tugasnya dalam menegakan Perda. Jadi intinya itu saja," kata Iming.

Tak sendiri, anggota DPRD DKI tersebut menyambangi lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim dari Pemda DKI Jakarta.

Usai meninjau lokasi, Johny menanyakan kepada tim Pemda DKI terkait cor beton tersebut. Pemda, kata Iming, tak mengetahui adanya sengketa tersebut.

"Anggota DPRD tersebut mempertanyakan ada apa dengan Pemda DKI. Tapi rupanya dijawab oleh lurah dan camat bahwa mereka tidak tahu keadaan. Mereka tidak pernah tahu lokasi ini," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Chandra Gunawan, Antonius Mon Safendy menyambut baik upaya Johny Simanjuntak memantau lokasi sampah yang berserakan di lokasi milik kliennya.

"Silakan saja anggota DPRD itu datang melihat sampah di belakang ini, sepanjang tidak memasuki substansi perkara," ujar Antonius.

Soal keberadaan sampah, kata Antonius, sejatinya menjadi domain Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin kebersihan. Namun demikian, ia justru mempertanyakan kedudukan pelapor yang bukan warga sekitar lokasi penumpukan sampah.

"Kita harus melihat bahwa pelapor ini bukan warga sekitar, bukan warga yang tinggal di lokasi. Jadi aneh kalau kemudian merasa terganggu. Harusnya yang merasa terganggu adalah orang-orang yang tinggal di sekitar," tutur Antonius.

Antonius menduga, laporan kuasa hukum The Tiau Hok perihal pembangunan tembok tersebut hanya sebagai kamuflase.

"Permasalahan sebenarnya adalah perihal sengketa tanah klien kami dengan The Tiau Hok yang lokasinya berada tidak jauh dari tembok tersebut. Tanah yang dibangun tembok itu bukan jalan umum, tetapi tanah milik Chandra Gunawan," tegasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya