Berita

Penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok/Net

Politik

Kecam Diskrimnasi terhadap Jemaah Ahmadiyah, Aliansi Masyarakat Sipil Jabar Desak SKB 3 Menteri Dicabut

SENIN, 25 OKTOBER 2021 | 00:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan diskriminasi, persekusi, dan intoleransi terhadap jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) masih terus berlangsung. Namun, belum ada aksi nyata dari pemerintah untuk mencegah atau bahkan menghentikan semua upaya diskriminasi tersebut.

Pada 3 September 2021 di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Masjid Miftahul Huda yang dikelola oleh jemaat Ahmadiyah Sintang mengalami perusakan, dan terjadi pembiaran oleh pemerintah daerah setempat.

Baru-baru ini, Jumat (22/10), Pemerintah Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyegel bangunan Masjid Al-Hidayah dan melarang adanya aktivitas ibadah yang dilakukan oleh jemaah Ahmadiyah di sana.   


Situasi ini seakan jelas menunjukkan terjadinya pembiaran oleh pemerintah. bahkan pemerintah daerah di Kabupaten Sintang dan Kota Depok menjadi pelaku aktif terhadap tindak diskriminasi, persekusi, dan pelanggaran hak-hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi Indonesia terhadap anggota jemaat Ahmadiyah.

Di tengah perjalanan dua periode Pemerintah Joko Widodo, tindakan pemerintah daerah yang melarang dan menghentikan aktivitas ibadah merupakan problem serius yang perlu segera mendapat respons yang optimal dan menyeluruh demi melindungi setiap hak-hak warga negara dalam konteks beribadah.

Sejauh ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama baru berencana untuk melakukan pengkajian ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.  

SKB 3 Menteri dinilai menjadi dasar atas segala tindakan persekusi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Bahkan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung pada 2008, juga telah menjadi legitimasi berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelarangan kepada jemaah Ahmadiyah.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil dan Jaringan Lintas Iman se-Jawa Barat mendukung penuh langkah Kementerian Agama untuk mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Sebab hal ini selalu menjadi dasar atas segala tindakan persekusi dan diskriminasi kepada warga Ahmadiyah.

"Meminta Pemerintah untuk segera mencabut SKB 3 Menteri dan memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi UUD-45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2," tegas pernyataan tertulis Aliansi Masyarakat Sipil dan Jaringan Lintas Iman se-Jawa Barat, Minggu (24/10).

Pun mendorong setiap pimpinan lembaga keagamaan dan masyarakat untuk secara aktif mempromosikan upaya-upaya penghormatan atas keberagaman hingga terwujudnya perdamaian di tengah-tengah masyarakat yang plural.

"Jemaah Ahmadiyah merupakan organisasi yang resmi dan memiliki Badan Hukum dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 oleh karena itu setiap haknya wajib untuk dilindungi dan dipenuhi," demikian pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil dan Jaringan Lintas Iman se-Jawa Barat.

Alinasi ini merupakan gabungan dari Solidaritas Bersama Tindak Kekerasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB), Forum Bhinneka Tunggal Ika, PC PMII Garut, PC PMII Kab Tasikmalaya, PC PMII Kota Tasikmalaya, JAKATARUB, Gerakan Indonesia Kita (GITA) Garut, Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS), Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum) Tasikmalaya, 10. DPC Peradi Tasikmalaya, dan Budi Daya Bandung.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya