Berita

Penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok/Net

Politik

Kecam Diskrimnasi terhadap Jemaah Ahmadiyah, Aliansi Masyarakat Sipil Jabar Desak SKB 3 Menteri Dicabut

SENIN, 25 OKTOBER 2021 | 00:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan diskriminasi, persekusi, dan intoleransi terhadap jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) masih terus berlangsung. Namun, belum ada aksi nyata dari pemerintah untuk mencegah atau bahkan menghentikan semua upaya diskriminasi tersebut.

Pada 3 September 2021 di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Masjid Miftahul Huda yang dikelola oleh jemaat Ahmadiyah Sintang mengalami perusakan, dan terjadi pembiaran oleh pemerintah daerah setempat.

Baru-baru ini, Jumat (22/10), Pemerintah Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyegel bangunan Masjid Al-Hidayah dan melarang adanya aktivitas ibadah yang dilakukan oleh jemaah Ahmadiyah di sana.   


Situasi ini seakan jelas menunjukkan terjadinya pembiaran oleh pemerintah. bahkan pemerintah daerah di Kabupaten Sintang dan Kota Depok menjadi pelaku aktif terhadap tindak diskriminasi, persekusi, dan pelanggaran hak-hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi Indonesia terhadap anggota jemaat Ahmadiyah.

Di tengah perjalanan dua periode Pemerintah Joko Widodo, tindakan pemerintah daerah yang melarang dan menghentikan aktivitas ibadah merupakan problem serius yang perlu segera mendapat respons yang optimal dan menyeluruh demi melindungi setiap hak-hak warga negara dalam konteks beribadah.

Sejauh ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama baru berencana untuk melakukan pengkajian ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.  

SKB 3 Menteri dinilai menjadi dasar atas segala tindakan persekusi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Bahkan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung pada 2008, juga telah menjadi legitimasi berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelarangan kepada jemaah Ahmadiyah.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil dan Jaringan Lintas Iman se-Jawa Barat mendukung penuh langkah Kementerian Agama untuk mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Sebab hal ini selalu menjadi dasar atas segala tindakan persekusi dan diskriminasi kepada warga Ahmadiyah.

"Meminta Pemerintah untuk segera mencabut SKB 3 Menteri dan memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi UUD-45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2," tegas pernyataan tertulis Aliansi Masyarakat Sipil dan Jaringan Lintas Iman se-Jawa Barat, Minggu (24/10).

Pun mendorong setiap pimpinan lembaga keagamaan dan masyarakat untuk secara aktif mempromosikan upaya-upaya penghormatan atas keberagaman hingga terwujudnya perdamaian di tengah-tengah masyarakat yang plural.

"Jemaah Ahmadiyah merupakan organisasi yang resmi dan memiliki Badan Hukum dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 oleh karena itu setiap haknya wajib untuk dilindungi dan dipenuhi," demikian pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil dan Jaringan Lintas Iman se-Jawa Barat.

Alinasi ini merupakan gabungan dari Solidaritas Bersama Tindak Kekerasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB), Forum Bhinneka Tunggal Ika, PC PMII Garut, PC PMII Kab Tasikmalaya, PC PMII Kota Tasikmalaya, JAKATARUB, Gerakan Indonesia Kita (GITA) Garut, Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS), Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum) Tasikmalaya, 10. DPC Peradi Tasikmalaya, dan Budi Daya Bandung.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya