Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Erdogan Tendang 10 Dubes, Termasuk dari AS hingga Jerman

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 06:30 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Turki mengusir 10 dutabesar asing, termasuk perwakilan Amerika Serikat (AS), Prancis, dan Jerman. Mereka juga dinyatakan persona non grata.

Pengusiran dilakukan atas instruksi Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Sabtu (23/10) sebagai tanggapan atas seruan para dutabesar yang meminta pembebasan seorang pengusaha Osman Kavala.

Awal pekan ini, dubes-dubes di Ankara mengeluarkan pernyataan yang menyerukan resolusi untuk kasus Osman Kavala, seorang pengusaha dan dermawan yang ditahan di penjara sejak 2017 meskipun tidak dihukum karena kejahatan.


Erdogan menyebut pernyataan itu kurang ajar dan mengusir para dubes.

"Saya memberikan instruksi kepada menteri luar negeri kami dan berkata 'Anda akan segera menangani deklarasi persona non grata dari 10 duta besar ini,'" kata Erdogan saat rapat umum di kota barat Eskisehir, seperti dikutip NPR.

Para dubes itu juga termasuk dari Belanda, Kanada, Denmark, Swedia, Finlandia, Norwegia, dan Selandia Baru. Sebelumnya, merea juga dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri.

"Mereka akan mengenali, memahami, dan mengenal Turki. Pada hari mereka tidak tahu atau memahami Turki, mereka akan pergi," lanjut Erdogan.

Pernyataan persona non grata terhadap seorang diplomat biasanya berarti bahwa individu tersebut dilarang untuk tetap tinggal di negara tuan rumah mereka.

Kavala sendiri merupakan pengusaha 64 tahun yang dibebaskan tahun lalu dari tuduhan terkait dengan protes anti-pemerintah nasional pada 2013. Tapi putusan itu dibatalkan dan bergabung dengan tuduhan yang berkaitan dengan upaya kudeta 2016.

Pengamat internasional dan kelompok hak asasi manusia telah berulang kali menyerukan pembebasan Kavala dan politisi Kurdi Selahattin Demirtas, yang telah dipenjara sejak 2016.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyerukan pembebasan Kavala pada 2019, mengatakan penahanannya bertindak untuk membungkamnya dan tidak didukung oleh bukti pelanggaran.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya