Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Erdogan Tendang 10 Dubes, Termasuk dari AS hingga Jerman

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 06:30 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Turki mengusir 10 dutabesar asing, termasuk perwakilan Amerika Serikat (AS), Prancis, dan Jerman. Mereka juga dinyatakan persona non grata.

Pengusiran dilakukan atas instruksi Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Sabtu (23/10) sebagai tanggapan atas seruan para dutabesar yang meminta pembebasan seorang pengusaha Osman Kavala.

Awal pekan ini, dubes-dubes di Ankara mengeluarkan pernyataan yang menyerukan resolusi untuk kasus Osman Kavala, seorang pengusaha dan dermawan yang ditahan di penjara sejak 2017 meskipun tidak dihukum karena kejahatan.


Erdogan menyebut pernyataan itu kurang ajar dan mengusir para dubes.

"Saya memberikan instruksi kepada menteri luar negeri kami dan berkata 'Anda akan segera menangani deklarasi persona non grata dari 10 duta besar ini,'" kata Erdogan saat rapat umum di kota barat Eskisehir, seperti dikutip NPR.

Para dubes itu juga termasuk dari Belanda, Kanada, Denmark, Swedia, Finlandia, Norwegia, dan Selandia Baru. Sebelumnya, merea juga dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri.

"Mereka akan mengenali, memahami, dan mengenal Turki. Pada hari mereka tidak tahu atau memahami Turki, mereka akan pergi," lanjut Erdogan.

Pernyataan persona non grata terhadap seorang diplomat biasanya berarti bahwa individu tersebut dilarang untuk tetap tinggal di negara tuan rumah mereka.

Kavala sendiri merupakan pengusaha 64 tahun yang dibebaskan tahun lalu dari tuduhan terkait dengan protes anti-pemerintah nasional pada 2013. Tapi putusan itu dibatalkan dan bergabung dengan tuduhan yang berkaitan dengan upaya kudeta 2016.

Pengamat internasional dan kelompok hak asasi manusia telah berulang kali menyerukan pembebasan Kavala dan politisi Kurdi Selahattin Demirtas, yang telah dipenjara sejak 2016.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyerukan pembebasan Kavala pada 2019, mengatakan penahanannya bertindak untuk membungkamnya dan tidak didukung oleh bukti pelanggaran.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya