Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Erdogan Tendang 10 Dubes, Termasuk dari AS hingga Jerman

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 06:30 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Turki mengusir 10 dutabesar asing, termasuk perwakilan Amerika Serikat (AS), Prancis, dan Jerman. Mereka juga dinyatakan persona non grata.

Pengusiran dilakukan atas instruksi Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Sabtu (23/10) sebagai tanggapan atas seruan para dutabesar yang meminta pembebasan seorang pengusaha Osman Kavala.

Awal pekan ini, dubes-dubes di Ankara mengeluarkan pernyataan yang menyerukan resolusi untuk kasus Osman Kavala, seorang pengusaha dan dermawan yang ditahan di penjara sejak 2017 meskipun tidak dihukum karena kejahatan.


Erdogan menyebut pernyataan itu kurang ajar dan mengusir para dubes.

"Saya memberikan instruksi kepada menteri luar negeri kami dan berkata 'Anda akan segera menangani deklarasi persona non grata dari 10 duta besar ini,'" kata Erdogan saat rapat umum di kota barat Eskisehir, seperti dikutip NPR.

Para dubes itu juga termasuk dari Belanda, Kanada, Denmark, Swedia, Finlandia, Norwegia, dan Selandia Baru. Sebelumnya, merea juga dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri.

"Mereka akan mengenali, memahami, dan mengenal Turki. Pada hari mereka tidak tahu atau memahami Turki, mereka akan pergi," lanjut Erdogan.

Pernyataan persona non grata terhadap seorang diplomat biasanya berarti bahwa individu tersebut dilarang untuk tetap tinggal di negara tuan rumah mereka.

Kavala sendiri merupakan pengusaha 64 tahun yang dibebaskan tahun lalu dari tuduhan terkait dengan protes anti-pemerintah nasional pada 2013. Tapi putusan itu dibatalkan dan bergabung dengan tuduhan yang berkaitan dengan upaya kudeta 2016.

Pengamat internasional dan kelompok hak asasi manusia telah berulang kali menyerukan pembebasan Kavala dan politisi Kurdi Selahattin Demirtas, yang telah dipenjara sejak 2016.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyerukan pembebasan Kavala pada 2019, mengatakan penahanannya bertindak untuk membungkamnya dan tidak didukung oleh bukti pelanggaran.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya