Berita

Brigadir NP/Net

Presisi

Polda Banten Hukum Berat Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 03:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Propam Polda Banten memberikan sanksi berat terhadap Brigadir NP,  personel polisi yang melakukan aksi kekerasan terhadap mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi di halaman kantor Bupati Tangerang. Dari hasil sidang etik dan disiplin, Brigadir NP dijatuhi sanksi terberat hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Sabtu (22/10).

“Serta mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan, Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” imbuhnya.


Sidang etik disiplin terhadap Brigadir NP dilakukan pada Kamis (21/10) kemarin, yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri. Sidang juga dihadiri oleh tiga mahasiswa dari awal sampai dengan putusan dibacakan.

Dalam persidangan, kata Shinto, juga disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Hal yang meringankan, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Serta Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik dan juga pidana.

Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Serta Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.

Oleh karena itu, putusan sidang terhadap Brigadir NP diharapkan menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. Terlebih, Brigadir NP yang terbukti membanting mahasiswa dipersangkaan pasal berlapis sesuai PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut,” pungkasnya.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya