Berita

Tiga belas tersangka kasus pinjaman online yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya/Repro

Presisi

Penampakan Tersangka Pinjol, dari Penagih sampai Direktur

SABTU, 23 OKTOBER 2021 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di lima lokasi.

Kelima lokasi tersebut adalah Kelapa Gading, Jakarta Utara; Cengkareng, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Tangerang; dua lokasi di Jakarta Pusat, yakni Pasar Baru, dan Tanah Abang.

"Sebanyak 13 orang sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (23/10).


Dari 13 tersangka kasus pinjol ilegal, satu di antaranya merupakan direktur perusahaan.

Yusri mengatakan, mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari desk collection atau DC yang melakukan penagihan kepada korban dengan cara pengancaman kepada nasabah.

"Jadi ada unit DC, mereka tagih modus lewat SMS dan medsos para korban. Dengan ancaman diberikan, bahkan ada foto si konsumen diedit dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana," kata Yusri.

Lalu, ada SPV telemarketing yang bertugas mengirimkan iklan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.

"SPV telemarketing ini tawarkan produk aplikasi pinjaman online. Dia buat SOP dan pastikan target pembayaran peminjam," kata Yusri.

Berikutnya human resource departement (HRD) perusahaan pinjol.

Dari lima kantor pinjol yang digerebek, polisi menemukan 105 aplikasi ilegal. Menurut Yusri, dari satu kasus, ada nasabah yang awalnya meminjam dana Rp 2,5 juta, namun tagihannya membengkak hingga Rp 104 juta.

Yusri pun mengimbau kepada para korban untuk melapor bila menerima ancaman-ancaman dari pihak pinjol.

"Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akarnya," demikian Yusri.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya