Berita

Ilustrasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung/Net

Politik

KCJB Banyak Saingan, Jika Dipaksakan Akan Ganggu Finansial, Lingkungan, dan Sosial

SABTU, 23 OKTOBER 2021 | 01:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang awalnya memakai skema B to B (business to business) namun kemudian beralih menggunakan APBN masih terus menuai polemik.

Pakar ekonomi dari Bogor, Prof Didin Damanhuri mengatakan, biaya KCJB dari APBN sekira Rp 27 triliun tidak akan berkelanjutan. Bahkan, ia memprediksi balik modalnya akan lama.

"Kereta Cepat ini kan banyak saingannya. Kalau pakai jalur darat saja Jakarta-Bandung ditempuh hanya sekitar dua jam. Titik impasnya mungkin bisa sampai 10 tahun. Saya kira kalau yang ini tidak mungkinlah orang akhirnya disubsidi lagi oleh APBN," ucap Didin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (22/10).


Secara fiskal, terang Didin, Indonesia memiliki ancaman unsustainable. Karena itu, keberlanjutan fiskal Indonesia akan dipertanyakan.

Sehingga, jika dipaksakan, proyek yang sangat kontroversial dan tidak pakai studi kelayakan matang tersebut akan mengganggu finansial, lingkungan, dan sosial.

"Saya melihat pengelolaan dana APBN-nya bermasalah, belum utang. Bahkan utang pemerintah sampai hari ini sudah mencapai Rp6.500 triliun," kata dia.

"Rinciannya utang BUMN Rp2.000 triliun, utang bekas BLBI dulu sudah mencapai Rp111 triliun. Jadi sebenarnya utang ini sudah mendekati 60 persen," paparnya.

Didin pun menilai, pemerintah tidak merencanakan dengan baik proyek KCJB. Pasalnya, APBN seharusnya dipakai untuk pembangunan lebih strategis dan sustainable.

Bahkan, dirinya mempertanyakan terkait diplomasi dalam kerjasama investasi KCJB dengan China yang seperti tidak jelas arahnya.

"Nah ini akan bahaya, apalagi kontraktornya sendiri dari China. Dan karena pengalaman dalam proyek Kereta Cepat di berbagai Negara, kerjasama investasi dengan Cina ini selalu bermasalah sehingga ujungnya dapat membebankan dana APBN, yang awalnya B to B (business to business), dan sekarang malah didanai oleh APBN," jelasnya.

Lebih jauh, Didin berharap fiskal Indonesia dapat sustainable, utang negara dibatasi, korupsi ditangani secara baik dengan undang-undang KPK lama, kemudian bantuan sosial dan skema insentif untuk pelaku UMKM serapannya harus 100 persen.

"Tapi faktanya sekarang tidak seperti itu. Makanya saya enggan untuk memberikan nilai bagus terhadap kinerja pemerintah sekarang ini," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya