Berita

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB, Nur Nadlifah/Ist

Politik

Legislator PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 23:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat udara menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR mendapat penolakan banyak pihak. Salah satu penolakan datang dari Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB, Nur Nadlifah.

Menurut Nadlifah, kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut sangat memberatkan masyarakat. Di samping itu, kebijakan ini tampak memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," tegas Nadlifah, melalui keterangannya, Rabu (20/10).

Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulaasi di tengah masyarakat mengenai konspirasi Covid-19 ini.

"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR," kata Nadlifah.

Dia juga menilai bila Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Semestinya, jelas Nadlifah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup melampirkan hasil tes rapid antigen.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah melanjutkan, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR, bisa mencapai 50 persen harga tiket pesawat.

Nadlifah pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Sebab, pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya