Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tiga petinggi perusahaan dan satu korporasi PT Adonara Propertindo (AP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan beberapa terdakwa terkait perkara rasuah pengadaan tanah munjul.
Mereka diantaranya: Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan terdakwa korporasi PT AP pada hari ini, Kamis (21/10).
"Penahanan khusus untuk terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (21/10).
Selanjutnya kata Ali, tim JPU tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
Para terdakwa kata Ali, didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara dari pihak perusahaan BUMD DKI Jakarta yakni Yoory Corneles selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya telah terlebih dahulu menjalani persidangan.
Yoory didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 152 miliar lebih. Yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik atau beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo (AP) sebesar Rp 152.565.440.000.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) merupakan BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti, penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI seperti pembangunan hunian DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPSJ mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta.