Berita

Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Pasal 16 B dalam UU HPP Semacam Cek Kosong

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai menguntungkan para konglomerat. Meski di dalamnya terdapat banyak hal baru yang bagus, namun ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian masyarakat menyusul lahirnya UU tersebut.

Secara khusus ekonom senior Fuad Bawazier menyoroti soal pajak pertambahan nilai yang termuat dalam UU HPP. Secara formal, semenjak adanya UU HPP tanpa ada aturan turunannya, masyarakat terutama kelas menengah dan kecil akan dirugikan.

Lantaran dalam UU tersebut sembako, kesehatan, dan pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Bahkan belakangan akan dinaikan menjadi 12 persen.


Fuad pun menggarisbawahi Pasal 16 B dalam UU HPP. Menurutnya, Pasal 16 B tersebut semacam cek kosong.

"Dengan kata lain praktis UU PPN enggak perlu ada, cukup Pasal 16 B itu saja. Lho kok bisa? Iya. Pasal 16 B itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan atau tidak mengenakan, mengenakan sementara ataupun mengenakan selamanya dengan tarif berapa. Semua pokoknya terserah pemerintah lah Pasal 16 B itu, baca baik-baik,” terang Fuad dalam acara diskusi virtual Partai Gelora dengan tema "APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara", Rabu (20/10).

Fuad menegaskan, andai menjadi anggota DPR ataupun pihak pemerintah, ia tidak akan mau mengesahkan UU HPP yang di dalamnya terdapat cek kosong untuk para pelaku wajib pajak.

"Kalau saya terus terang saja, (jika) di pemerintah saya tidak akan mengajukan UU seperti itu, atau kalau saya di DPR saya tidak akan mengesahkan UU yang seperti itu yang memberikan cek kosong,” katanya.

Dia menambahkan UU PPN tidak perlu ada, lantaran sudah cukup dengan Pasal 16 b dalam UU HPP yang dinilainya merupakan bentuk lain dari semena-mena dari pemerintah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya