Berita

Mantan Mentri Keuangan, Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Tax Amnesty Bungkus Saja, Sebetulnya Itu Crime Amnesty

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 22:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dikeluarkan pemerintah menuai kontroversi di kalangan masyarakat, lantaran tax amnesty jilid I tidak memberikan pengaruh besar pada pendapatan negara.

Teranyar, pemerintah memproyeksi asumsi penerimaan pajak dalam APBN 2022, setelah adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mencapai Rp 1.510 triliun dari total pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun.

Mantan Mentri Keuangan, Fuad Bawazier, justru memandang UU HPP justru hanya memberikan cek kosong dari DPR RI kepada pemerintah, untuk mempersilakan para pebisnis kelas kakap menentukan pajaknya sebagaimana yang tertuang pada Pasal 16 b dalam UU tersebut.


"Undang-undang itu harus lebih memberikan kepastian kepada para pemainnya," ujar Fuad Bawazier dalam diskusi virtual Gelora Talks bertemakan 'APBN di antara Himpitan Pajak dan Utang Negara', Rabu (20/10).

Menurut Fuad, isi Pasal 16 b UU HPP bakal memberikan keleleluasaan kepada pebisnis untuk melobi besaran pajak yang wajib dia bayarkan.

"Jadi UU pajak ini, tax amnesty ini bungkus saja. Sebetulnya itu crime amnesty. Dibungkus saja dengan UU pajak," tuturnya.

Crime amnesty yang dimaksud, dipaparkan Fuad Bawazier, pasal 16 b UU HPP akan mematahkan hal-hal perundangan yang lazim untuk mensanksi pebisnis yang tidak taat dalam membayar pajak.

"Hukum yang lazim digunakan mati di sini, enggak jadi pidana. Mau polisi, mau jaksa, mau KPK enggak bisa," katanya.

Di samping itu, kata Fuad, pasal 16 b tersebut akan menjadi pasal negosiasi yang terbesar di dunia. Karena dalam praktiknya, dia memprediksi wajib pajak akan memilih bernegosiasi.

"Apalagi dalam situasi politik yang serba uang, ini dijadikan lahan lagi nanti. Karena itu tadi kita optimis bahwa penerimaan pajak, tax ratio dan sebagainya akan naik. Saya enggak optimis itu," tegasnya lagi.

Disinggung mengenai akan melaporkan pasal ini ke Mahkamah Konstitusi, Fuad mengaku tidak pernah mau membawa masalah ke MK, namun hanya menganalisa guna memberikan masukan kepada pemerintah mengenai Pasal 16 b yang dia anggap sebagai pasal dewa bagi perpajakan.

Karena, di dalam pasal tersebut berbunyi: "pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya".

Kemudian pasal selanjutnya berbunyi: "pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, diberikan terbatas".

"Jadi praktis seluruh (isi) undang-undang ini ya enggak ada, itu tergantung maunya penguasa saja, maunya apa gitu lho. Mau dibebasin boleh, mau dikenain boleh dan sebagainya," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya