Berita

Mantan Mentri Keuangan, Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Tax Amnesty Bungkus Saja, Sebetulnya Itu Crime Amnesty

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 22:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dikeluarkan pemerintah menuai kontroversi di kalangan masyarakat, lantaran tax amnesty jilid I tidak memberikan pengaruh besar pada pendapatan negara.

Teranyar, pemerintah memproyeksi asumsi penerimaan pajak dalam APBN 2022, setelah adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mencapai Rp 1.510 triliun dari total pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun.

Mantan Mentri Keuangan, Fuad Bawazier, justru memandang UU HPP justru hanya memberikan cek kosong dari DPR RI kepada pemerintah, untuk mempersilakan para pebisnis kelas kakap menentukan pajaknya sebagaimana yang tertuang pada Pasal 16 b dalam UU tersebut.


"Undang-undang itu harus lebih memberikan kepastian kepada para pemainnya," ujar Fuad Bawazier dalam diskusi virtual Gelora Talks bertemakan 'APBN di antara Himpitan Pajak dan Utang Negara', Rabu (20/10).

Menurut Fuad, isi Pasal 16 b UU HPP bakal memberikan keleleluasaan kepada pebisnis untuk melobi besaran pajak yang wajib dia bayarkan.

"Jadi UU pajak ini, tax amnesty ini bungkus saja. Sebetulnya itu crime amnesty. Dibungkus saja dengan UU pajak," tuturnya.

Crime amnesty yang dimaksud, dipaparkan Fuad Bawazier, pasal 16 b UU HPP akan mematahkan hal-hal perundangan yang lazim untuk mensanksi pebisnis yang tidak taat dalam membayar pajak.

"Hukum yang lazim digunakan mati di sini, enggak jadi pidana. Mau polisi, mau jaksa, mau KPK enggak bisa," katanya.

Di samping itu, kata Fuad, pasal 16 b tersebut akan menjadi pasal negosiasi yang terbesar di dunia. Karena dalam praktiknya, dia memprediksi wajib pajak akan memilih bernegosiasi.

"Apalagi dalam situasi politik yang serba uang, ini dijadikan lahan lagi nanti. Karena itu tadi kita optimis bahwa penerimaan pajak, tax ratio dan sebagainya akan naik. Saya enggak optimis itu," tegasnya lagi.

Disinggung mengenai akan melaporkan pasal ini ke Mahkamah Konstitusi, Fuad mengaku tidak pernah mau membawa masalah ke MK, namun hanya menganalisa guna memberikan masukan kepada pemerintah mengenai Pasal 16 b yang dia anggap sebagai pasal dewa bagi perpajakan.

Karena, di dalam pasal tersebut berbunyi: "pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya".

Kemudian pasal selanjutnya berbunyi: "pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, diberikan terbatas".

"Jadi praktis seluruh (isi) undang-undang ini ya enggak ada, itu tergantung maunya penguasa saja, maunya apa gitu lho. Mau dibebasin boleh, mau dikenain boleh dan sebagainya," tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya