Berita

Mantan Mentri Keuangan, Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Tax Amnesty Bungkus Saja, Sebetulnya Itu Crime Amnesty

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 22:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dikeluarkan pemerintah menuai kontroversi di kalangan masyarakat, lantaran tax amnesty jilid I tidak memberikan pengaruh besar pada pendapatan negara.

Teranyar, pemerintah memproyeksi asumsi penerimaan pajak dalam APBN 2022, setelah adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mencapai Rp 1.510 triliun dari total pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun.

Mantan Mentri Keuangan, Fuad Bawazier, justru memandang UU HPP justru hanya memberikan cek kosong dari DPR RI kepada pemerintah, untuk mempersilakan para pebisnis kelas kakap menentukan pajaknya sebagaimana yang tertuang pada Pasal 16 b dalam UU tersebut.


"Undang-undang itu harus lebih memberikan kepastian kepada para pemainnya," ujar Fuad Bawazier dalam diskusi virtual Gelora Talks bertemakan 'APBN di antara Himpitan Pajak dan Utang Negara', Rabu (20/10).

Menurut Fuad, isi Pasal 16 b UU HPP bakal memberikan keleleluasaan kepada pebisnis untuk melobi besaran pajak yang wajib dia bayarkan.

"Jadi UU pajak ini, tax amnesty ini bungkus saja. Sebetulnya itu crime amnesty. Dibungkus saja dengan UU pajak," tuturnya.

Crime amnesty yang dimaksud, dipaparkan Fuad Bawazier, pasal 16 b UU HPP akan mematahkan hal-hal perundangan yang lazim untuk mensanksi pebisnis yang tidak taat dalam membayar pajak.

"Hukum yang lazim digunakan mati di sini, enggak jadi pidana. Mau polisi, mau jaksa, mau KPK enggak bisa," katanya.

Di samping itu, kata Fuad, pasal 16 b tersebut akan menjadi pasal negosiasi yang terbesar di dunia. Karena dalam praktiknya, dia memprediksi wajib pajak akan memilih bernegosiasi.

"Apalagi dalam situasi politik yang serba uang, ini dijadikan lahan lagi nanti. Karena itu tadi kita optimis bahwa penerimaan pajak, tax ratio dan sebagainya akan naik. Saya enggak optimis itu," tegasnya lagi.

Disinggung mengenai akan melaporkan pasal ini ke Mahkamah Konstitusi, Fuad mengaku tidak pernah mau membawa masalah ke MK, namun hanya menganalisa guna memberikan masukan kepada pemerintah mengenai Pasal 16 b yang dia anggap sebagai pasal dewa bagi perpajakan.

Karena, di dalam pasal tersebut berbunyi: "pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya".

Kemudian pasal selanjutnya berbunyi: "pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, diberikan terbatas".

"Jadi praktis seluruh (isi) undang-undang ini ya enggak ada, itu tergantung maunya penguasa saja, maunya apa gitu lho. Mau dibebasin boleh, mau dikenain boleh dan sebagainya," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya