Berita

Mantan Mentri Keuangan, Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Tax Amnesty Bungkus Saja, Sebetulnya Itu Crime Amnesty

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 22:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dikeluarkan pemerintah menuai kontroversi di kalangan masyarakat, lantaran tax amnesty jilid I tidak memberikan pengaruh besar pada pendapatan negara.

Teranyar, pemerintah memproyeksi asumsi penerimaan pajak dalam APBN 2022, setelah adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mencapai Rp 1.510 triliun dari total pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun.

Mantan Mentri Keuangan, Fuad Bawazier, justru memandang UU HPP justru hanya memberikan cek kosong dari DPR RI kepada pemerintah, untuk mempersilakan para pebisnis kelas kakap menentukan pajaknya sebagaimana yang tertuang pada Pasal 16 b dalam UU tersebut.


"Undang-undang itu harus lebih memberikan kepastian kepada para pemainnya," ujar Fuad Bawazier dalam diskusi virtual Gelora Talks bertemakan 'APBN di antara Himpitan Pajak dan Utang Negara', Rabu (20/10).

Menurut Fuad, isi Pasal 16 b UU HPP bakal memberikan keleleluasaan kepada pebisnis untuk melobi besaran pajak yang wajib dia bayarkan.

"Jadi UU pajak ini, tax amnesty ini bungkus saja. Sebetulnya itu crime amnesty. Dibungkus saja dengan UU pajak," tuturnya.

Crime amnesty yang dimaksud, dipaparkan Fuad Bawazier, pasal 16 b UU HPP akan mematahkan hal-hal perundangan yang lazim untuk mensanksi pebisnis yang tidak taat dalam membayar pajak.

"Hukum yang lazim digunakan mati di sini, enggak jadi pidana. Mau polisi, mau jaksa, mau KPK enggak bisa," katanya.

Di samping itu, kata Fuad, pasal 16 b tersebut akan menjadi pasal negosiasi yang terbesar di dunia. Karena dalam praktiknya, dia memprediksi wajib pajak akan memilih bernegosiasi.

"Apalagi dalam situasi politik yang serba uang, ini dijadikan lahan lagi nanti. Karena itu tadi kita optimis bahwa penerimaan pajak, tax ratio dan sebagainya akan naik. Saya enggak optimis itu," tegasnya lagi.

Disinggung mengenai akan melaporkan pasal ini ke Mahkamah Konstitusi, Fuad mengaku tidak pernah mau membawa masalah ke MK, namun hanya menganalisa guna memberikan masukan kepada pemerintah mengenai Pasal 16 b yang dia anggap sebagai pasal dewa bagi perpajakan.

Karena, di dalam pasal tersebut berbunyi: "pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya".

Kemudian pasal selanjutnya berbunyi: "pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, diberikan terbatas".

"Jadi praktis seluruh (isi) undang-undang ini ya enggak ada, itu tergantung maunya penguasa saja, maunya apa gitu lho. Mau dibebasin boleh, mau dikenain boleh dan sebagainya," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya