Berita

Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier/Net

Bisnis

Persoalkan Aturan Tax Amnesty di UU HPP, Fuad Bawazier: Orang Punya Bisnis Narkoba Bisa Aman

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 20:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat aturan bagi wajib pajak yang melakukan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak boleh diungkapkan atau dideklarasikan sumber harta yang didapatnya.

Aturan ini dianggap membuka peluang bagi para pebisnis haram di Indonesia untuk menyetorkan pajaknya lantaran ingin aman dari tuntutan pidana, perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Begitu yang disampaikan mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, dalam acara diskusi virtual yang digagas Gelora TV dengan tema "APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara", Rabu (20/10).

"Wajib pajak yang mendeklarasikan pengungkapan hartanya itu tidak boleh diselidiki, tidak boleh dijadikan bahan penyidikan, tidak boleh dijadikan tahan tuntutan pidana dan sebagainya. Sehingga sempurnalah," sindir Fuad Bawazier.

Dengan adanya tax amnesty, Fuad menduga para pebisnis haram seperti narkoba pun bisa menyetorkankan pajaknya, lantaran tidak diungkap dari mana dia mendapatkan uang yang cukup besar tersebut.

"Yang penting setoran pajak rajin, perolehan saya itu aman," imbuhnya.

Menurut Fuad, ada kejahatan keuangan lain yang akan menyetorkan pajaknya lewat tax amnesty dengan gampang, lantaran tidak tersentuh dari tuntutan pidana, perdata dan TUN.

Dia menambahkan, jika para peserta pengampunan pajak dibebaskan dari pidana maka akan terjadi seperti tax amnesty jilid pertama. Dia pun mengira tidak mudah untuk menaikkan tax ratio, karena pelaku pajak ini adalah kelas kakap yang ekonominya besar atau yang pebisnis yang belum tentu wajib pajak.

"Kayak pemain-pemain narkoba misalnya gede itu kan juga tidak bener-bener sudah wajib pajak. Karena orang kalau bisnis narkoba ditanya, mau enggak bayar pjak? Mau asal saya aman, saya akan bayar pajaknya enggak masalah, yang saya masalah adalah tifak amannya itu," ucapnya.

Sehingga kata Fuad, UU HPP ini yang tadinya diharapkan menjadi solusi tidak lazim dilegislasi, karena baginya tidak mungkin meluncurkan UU Pajak dalam keadaan ekonomi terpuruk.

"Yang punya kecenderungan memberatkan seperti ya tidak lazim. Kalau pajak itu ekonomi lagi baik, diluncurkanlah kebijakan pajak yang baru. Jadi jalannya menurut saya enggak tepat atau salah jalan," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya