Berita

Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier/Net

Bisnis

Persoalkan Aturan Tax Amnesty di UU HPP, Fuad Bawazier: Orang Punya Bisnis Narkoba Bisa Aman

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 20:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat aturan bagi wajib pajak yang melakukan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak boleh diungkapkan atau dideklarasikan sumber harta yang didapatnya.

Aturan ini dianggap membuka peluang bagi para pebisnis haram di Indonesia untuk menyetorkan pajaknya lantaran ingin aman dari tuntutan pidana, perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Begitu yang disampaikan mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, dalam acara diskusi virtual yang digagas Gelora TV dengan tema "APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara", Rabu (20/10).


"Wajib pajak yang mendeklarasikan pengungkapan hartanya itu tidak boleh diselidiki, tidak boleh dijadikan bahan penyidikan, tidak boleh dijadikan tahan tuntutan pidana dan sebagainya. Sehingga sempurnalah," sindir Fuad Bawazier.

Dengan adanya tax amnesty, Fuad menduga para pebisnis haram seperti narkoba pun bisa menyetorkankan pajaknya, lantaran tidak diungkap dari mana dia mendapatkan uang yang cukup besar tersebut.

"Yang penting setoran pajak rajin, perolehan saya itu aman," imbuhnya.

Menurut Fuad, ada kejahatan keuangan lain yang akan menyetorkan pajaknya lewat tax amnesty dengan gampang, lantaran tidak tersentuh dari tuntutan pidana, perdata dan TUN.

Dia menambahkan, jika para peserta pengampunan pajak dibebaskan dari pidana maka akan terjadi seperti tax amnesty jilid pertama. Dia pun mengira tidak mudah untuk menaikkan tax ratio, karena pelaku pajak ini adalah kelas kakap yang ekonominya besar atau yang pebisnis yang belum tentu wajib pajak.

"Kayak pemain-pemain narkoba misalnya gede itu kan juga tidak bener-bener sudah wajib pajak. Karena orang kalau bisnis narkoba ditanya, mau enggak bayar pjak? Mau asal saya aman, saya akan bayar pajaknya enggak masalah, yang saya masalah adalah tifak amannya itu," ucapnya.

Sehingga kata Fuad, UU HPP ini yang tadinya diharapkan menjadi solusi tidak lazim dilegislasi, karena baginya tidak mungkin meluncurkan UU Pajak dalam keadaan ekonomi terpuruk.

"Yang punya kecenderungan memberatkan seperti ya tidak lazim. Kalau pajak itu ekonomi lagi baik, diluncurkanlah kebijakan pajak yang baru. Jadi jalannya menurut saya enggak tepat atau salah jalan," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya