Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mulai Bulan Depan, PNS Malaysia yang Belum Divaksin Harus Bersiap Di-PHK

RABU, 20 OKTOBER 2021 | 12:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Malaysia akan menindak pegawai negeri sipil (PNS) di departemen federal yang enggan melakukan vaksinasi Covid-19.

Bagi PNS yang belum divaksinasi hingga 1 November harus bersiap mendapatkan tindakan disipliner hingga pemecatan.

Aturan baru itu diumumkan lewat surat edaran yang diunggah di situs Departemen Layanan Umum (PSD) pada Senin (18/10). Surat ditandatangani oleh direktur jenderal PSD Mohd Khairul Adib Abd Rahman.


Disebutkan aturan itu berdasarkan Kebijakan Implementasi Imunisasi Covid-19 untuk Petugas Layanan Publik Federal, seperti dimuat Bernama.

“Pada atau setelah 1 November 2021, setiap pejabat yang tidak mematuhi instruksi kepala departemen dapat mengakibatkan tindakan disipliner atau pemutusan hubungan kerja,” begitu peringatan dalam surat edaran itu.

Sebelum muncul peringatan itu, PSD telah mengeluarkan imbauan pada 30 September bahwa semua PNS federal harus divaksinasi penuh sebelum 1 November.

Sejauh ini sudah ada 98 persen PNS yang telah divaksinasi. Tetapi 1,6 persen atau  16.902 orang belum mendaftar untuk divaksinasi.

Dalam surat edaran terbaru, PSD menyebutkan PNS yang tidak dapat divaksinasi karena faktor kesehatan dapat menjalani pemeriksaan kesehatan ke dokter yang sudah terdaftar.

Jika dinyatakan tidak layak divaksinasi karena faktor kesehatan, maka setiap departemen perlu menyediakan tes Covid-19.

“Petugas bertanggung jawab untuk mendapatkan imunisasi COVID-19 secara lengkap seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan (agar) pelayanan, serta produktivitas pelayanan publik berada pada tingkat yang optimal,” pungkas surat edaran itu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya