Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Berkembang Pesat, IHW Ingatkan Penjual Makanan Online Cantumkan Kehalalan Produk

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons massifnya transaksi pembelian makanan dan minuman secara online, Indonesia Halal Watch (IHW) mengingatkan para produsen untuk menyampaikan informasi kehalalan produknya kepada para konsumennya.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, masa pandemi virus corona baru (Covid-19) memiliki dampak proses penjualan makanan dan minuman sebagian besar dilakukan secara online.

Kata Ikhsan, saat melakukan transaksi para konsumen hanya melihat produk secara visual, terbatas untuk berinteraksi dengan penjual dan produsennya. Terlebih, saat ini muncul massif para reseller. Imbasnya, adalah informasi tuntas terhadap sebuah produk sangatlah terbatas.


Menurut Ikhsan, di tengah sebagian besar berpenduduk muslim, masyarakat perlu mendapatkan jaminan atas setiap produk kategorinya halal.

"Sangat berbeda bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk," demikian kata Ikhsan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/10).

Merespons hal itu, Ikhsan menceritakan bahwa lembaganya pekan lalu mengadakan webinar membahas masalah tersebut.

Dalam kajian lembaganya, Ikhsan menyebutkan, pemerintah telah mengatur kehalalan produk. Ditambahkan Ikhsan, hal itu sudah tercantum UU 33/2014 tentang Jaminan produk Halal. Secara teknis, substansi dan aturan juga telah diubah dan dihapus di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa ketentuan teknisnya misalnya, PP 39/2021 Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah mengatur sebuah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.
Ikhsan mengimbau, agar para pelaku E-commerce agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah terkait jaminan produk halal.

"Pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal, sesuai ketentuan dalam PP 39/2021," tandasnya.

Dengan demikian, Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember itu meyakini, para konsumen akan nyaman saat mengkonsumsi setiap produk.

Pendapat Ikhsan, dampak positifnya adalah transaksi dan industri halal di tanah air akan berkembang secara signifikan.

Ia juga mengimbau para konsumen untuk lebih hati-hati dalam memilih sebuah produk makanan dan minuman di pasar online.

"Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," pungkas Ikhsan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya