Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Berkembang Pesat, IHW Ingatkan Penjual Makanan Online Cantumkan Kehalalan Produk

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons massifnya transaksi pembelian makanan dan minuman secara online, Indonesia Halal Watch (IHW) mengingatkan para produsen untuk menyampaikan informasi kehalalan produknya kepada para konsumennya.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, masa pandemi virus corona baru (Covid-19) memiliki dampak proses penjualan makanan dan minuman sebagian besar dilakukan secara online.

Kata Ikhsan, saat melakukan transaksi para konsumen hanya melihat produk secara visual, terbatas untuk berinteraksi dengan penjual dan produsennya. Terlebih, saat ini muncul massif para reseller. Imbasnya, adalah informasi tuntas terhadap sebuah produk sangatlah terbatas.


Menurut Ikhsan, di tengah sebagian besar berpenduduk muslim, masyarakat perlu mendapatkan jaminan atas setiap produk kategorinya halal.

"Sangat berbeda bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk," demikian kata Ikhsan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/10).

Merespons hal itu, Ikhsan menceritakan bahwa lembaganya pekan lalu mengadakan webinar membahas masalah tersebut.

Dalam kajian lembaganya, Ikhsan menyebutkan, pemerintah telah mengatur kehalalan produk. Ditambahkan Ikhsan, hal itu sudah tercantum UU 33/2014 tentang Jaminan produk Halal. Secara teknis, substansi dan aturan juga telah diubah dan dihapus di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa ketentuan teknisnya misalnya, PP 39/2021 Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah mengatur sebuah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.
Ikhsan mengimbau, agar para pelaku E-commerce agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah terkait jaminan produk halal.

"Pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal, sesuai ketentuan dalam PP 39/2021," tandasnya.

Dengan demikian, Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember itu meyakini, para konsumen akan nyaman saat mengkonsumsi setiap produk.

Pendapat Ikhsan, dampak positifnya adalah transaksi dan industri halal di tanah air akan berkembang secara signifikan.

Ia juga mengimbau para konsumen untuk lebih hati-hati dalam memilih sebuah produk makanan dan minuman di pasar online.

"Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," pungkas Ikhsan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya