Berita

Perwira militer Azerbaijan mengibarkan bendera Azerbaijan selama upacara untuk merayakan pembebasan kota Zangilan dari pasukan Armenia, di Zangilan, Azerbaijan pada 08 November 2020/Net.

Dunia

Setahun Setelah Gencatan Senjata, Armenia dan Azerbaijan Bersitegang di Pengadilan PBB

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saling tuding kembali terjadi antara Armenia dan Azerbaijan saat kedua perwakilan bertemu di pengadilan tinggi PBB yang membuka kembali kasus konflik keduanya, Senin (18/10) hampir setahun sejak penandatanganan gencatan senjata.

Wakil menteri luar negeri Azerbaijan menuduh Armenia melakukan 'pembersihan etnis' dan terus memasang ranjau darat di Nagorno-Karabakh bahkan setelah gencatan senjata mengakhiri perang enam minggu di wilayah yang disengketakan akhir tahun lalu.

"Kampanye pembersihan etnis dan hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap warga Azerbaijan, masih terus berlangsung," kata Elnur Mammadov kepada Mahkamah Internasional, seeprti dikutip dari AP, Senin (18/10).


Mammadov menambahkan bahwa dugaan kampanye penempatan ranjau darat "adalah kelanjutan dari operasi pembersihan etnis Armenia selama beberapa dekade dan upaya untuk menjaga wilayah ini dibersihkan dari Azerbaijan.

Armenia membantah keras tuduhan itu.

Yeghishe Kirakosian, perwakilan Armenia, menolak klaim Azerbaijan dengan mengatakan Azerbaijan telah mengada-ada. Azerbaijan sendiri yang menanam ratusan ribu ranjau darat di daerah konflik pada awal 1990-an, katanya.

Apa yang diutarakan Azerbaijan di pengadilan adalah "palsu", menurut Kirakosian. Taktik yang dibuat untuk menciptakan kabut informasi, yang dirancang untuk memberi kesan bahwa Azerbaijan adalah korban sebenarnya.

Untuk membuktikan penanaman ratusan ribu ranjau itu, Armenia telah menyerahkan dua peta ladang ranjau. "Kami siap memberikan peta lainnya yang kami miliki," kata Kirakosian kepada pengadilan.

Sidang difokuskan pada permintaan kedua negara untuk apa yang disebut tindakan sementara yang dapat diterapkan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan yang dapat mempengaruhi kasus tersebut. Kemungkinan sidang ini akan memakan waktu berlarut-larut melihat rumitnya klaim dari kiedua belah pihak.

Hakim kemungkinan akan mengeluarkan keputusan mereka atas permintaan tersebut dalam beberapa minggu mendatang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya