Berita

Presiden Joko Widodo saat meninjau sawah/Net

Publika

Menuntut Presiden Jokowi untuk Segera Menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional

Oleh: Setya Dharma Pelawi*
SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 09:24 WIB

PANGAN merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945.

Kemudian pemerintah menetapkan UU 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi.

Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.

Bagi Indonesia, pangan sering diidentikkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras pada waktu krisis ekonomi 1997/1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.

Sedangkan dalam UU 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

UU Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety)

Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Dalam pelaksanaan UU 18/2012 tentang Pangan, sudah diberlakukan hampir 9 tahun tetapi pembentukan Badan Pangan Nasional belum terealisasi hingga saat ini.

Sesuai amanat Pasal 126 dan 151 UU 18/2012 tentang Pangan, Badan Pangan Nasional (BPN) harus dibentuk presiden dan didirikan paling lambat tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan. Seharusnya  sudah berdiri pada 2015, namun keberadaannya adalah sesuai dengan amanat UU Pangan.

UU Pangan merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Sudah seharusnya  pemerintah melaksanakan kesepakatan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan.

Namun, Presiden Jokowi yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Tapi sayangnya, Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN, yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Sedangkan dalam UU Pangan mendefinisikan pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air.

Dengan sudah diterbitkan Perpres, yang di nilai masih kurang di dalam menerapkan UU Pangan, sehingga perlu adanya revisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang.menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi pangan dalam UU Pangan, namun untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan.

Dengan terbitnya Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, Presiden Joko Widodo harus segera menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional, hal ini merupakan hal yang sangat strategis. Badan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemerintahan di bidang pangan.

Badan yang berada ini bertugas untuk koordinasi, penetapan kebijakan dan ketersediaan pangan, stabilisasi harga dan.pasokan pangan, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pembenihan hingga bimbingan teknis dan supervisi atas pangan.

Badan Pangan Nasional merupakan sangat penting di masa depan, hal tersebut tidak terlepas dari urgensi pangan di masa depan, karena pandemi Covid telah menyadarkan banyak pihak soal dampak gangguan di sektor pangan yang mempengaruhi sektor lain seperti ekonomi, kemiskinan hingga daya beli.


Dengan adanya Badan Pangan Nasional akan ada perbaikan masalah impor pangan dan mata rantai pasok distribusi. Di mana saat ini rantai pasok distribusi hingga ke level konsumen masih panjang. Permasalahan itu harus diselesaikan lewat Badan Pangan Nasional menginggat hal itu berkaitan dengan stabilitas harga pangan karena rantai pasok pangan Indonesia melewati 5 hingga 7 distribusi dengan masing-masing mengambil margin keuntungan.

Kondisi ini dapat diselesaikan juga oleh Badan Pangan Nasional bagaimana stabilitas harga itu bisa tercipta kalau distribusinya semakin pendek rantainya, belum lagi masalah data pangan yang masih konflik seperti perbedaan data pangan di Kemendag dan Kementan menjadi celah bagi mafia pangan.

Karena itu, keberadaan Badan Pangan Nasional diharapkan mampu menyelesaikan persoalan data pangan. Khususnya, melakukan sinkronisasi data di kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan Kementerian Pertanian, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga data pangan ini bisa akurat dan mengurangi ego sektoral. Ini pekerjaan rumah paling penting karena adanya celah dari data pangan yang selama ini belum akurat itu akan menjadi celah bagi mafia pangan untuk mengatur kuota impor dan ini bertentangan dengan amanat PP soal BPN ini untuk melakukan stabilisasi harga.

Akhir – akhir ini peternak mandiri sangat dirugikan dengan dengan harga ayam dan telur menurun dratis, sedangkan harga jagung dan  pakan naiknya sangat tinggi. Para peternak melakukan aksi di kantor Kementerian Pertanian RI dan DPR RI  dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Pak Jokowi Tolong Kami", "Lindungi Peternak Rakyat Dari Ketidakadilan",  hingga spanduk bertulisan "Kami Peternak Rakyat Lampung, Jangan Biarkan Kami Hancur", "Turunkan Harga Pakan demi Kelangsungan Hidup Kami".

Persoalan peternak mandiri kalau dibiarkan oleh negara secara terus menerus mereka akan mengalami kerugian atau gulung tikar. Keberadaan Badan Pangan Nasional sangat strategis untuk menyelesaikan masalah peternak dalam menentukan harga yang layak untuk peternak mandiri.

Saat ini Presiden Joko Widodo harus segera menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional, yang kami yakin nama calon Kepala Badan Pangan Nasional sudah ada dan tinggal pengangkatan saja. Dengan adanya Kepala Badan Pangan Nasional maka semua masalah pangan akan dapat diatasi terutama melawan mafia pangan yang telah merusak tata kelola pangan nasional.

Presiden Joko Widodo harus meniru keberanian Presiden SBY pada saat membentuk dan menunjuk Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam menjalankan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Karena pada saat itu banyak mafia tenaga kerja yang membuat para tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri menjadi korban. Dengan sikat tegas Presiden SBY mengambil langkah yang cepat dan tegas untuk membentuk dan mengangkat Kepala BNP2TKI.

Rakyat sangat berharap Presiden Joko Widodo untuk segera menunjuk dan mengangkat Kepala Badan Pangan Nasional untuk kepentingan bangsa dan negara untuk melawan mafia pangan, inilah harapan rakyat untuk Presiden Joko Widodo  dalam keseriusan menangani masalah pangan nasional.

*Penulis adalah senator ProDEM

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya