Berita

Ketua Umum Asprov PSSI Jateng, Edi Sayudi/RMOLJateng

Sepak Bola

Dapat Sanksi Komdis, Ketum Asprov PSSI Jateng Merasa Ada Upaya Penjegalan

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 05:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Jateng, Edi Sayudi, tak terima mendapat sanksi dari Komite Dispilin (Komdis) PSSI Jateng. Sebab, sanksi tersebut diberikan tanpa ada alasan kesalahan yang jelas.

Dalam surat Keputusan Komdis Asprov PSSI Jateng nomor 02/KD-Jateng/X/2021, Edi disebut melanggar Pasal 86 ayat 1 dengan alasan tingkah laku buruk dan perbuatan tidak patut yang melanggar disiplin. Hal ini dinilai Edi tidak logis dan dirinya merasa dijegal agar tidak bisa mencalonkan diri pada Musprov yang akan dilaksanakan pada 18 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, Edi diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Tak hanya itu, surat yang ditandatangani Komdis Asprov PSSI Jateng, Yakub Adi Kristanto pada 15 Oktober 2021 itu, juga menyebut Edi akan dikenai hukuman yakni berupa larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama dua bulan di lingkungan PSSI.


“Jika dua bulan tidak boleh beraktivitas di PSSI, berarti saya tidak bisa ikut pendaftaran calon Ketua Umum Asprov PSSI Jateng yang dibuka 18 November 2021 karena putusan Kondis dikeluarkan 15 Oktober dengan masa hukuman dua bulan,” papar Edi kepada Kantor Berita RMOLJateng, Senin (18/10).

Edi pun melihat ada sejumlah kejanggalan dari putusan Komdis tersebut. Hal tersebut terlihat dari kop surat yang dipakai Komdis, tidak sesuai dengan standar kop surat milik Asprov PSSI Jateng. Tandatangan pun tidak dibubuhi stempel. Kemungkinan juga tidak ada izin registrasi.

“Kalau ada registrasi pasti ada lambang dan stempel,” jelasnya.

Dia menyebut bahwa semua surat resmi yang dikelarkan PSSI Jateng wajib ada lambang dan stempel resmi.

Selain itu, Edi juga membeberkan Komdis ketika melakukan sidang belum pernah menyampaikan laporan dan belum pernah minta petunjuk dari Ketua Asprov PSSI Jateng.

“Termasuk saya dihukum pun saya tidak diundang dan tidak dimintai klarifikasi,” lanjutnya.

Hukuman yang diputuskan pada 15 Oktober 2021 tersebut, pihak Komdis melakukan sidang sendiri. Dasarnya pasal 79 ayat 1 Kode Disiplin PSSI mempunyai kewenangan memutus sendiri pelanggaran disiplin. Edi menilai kalau itu untuk masalah internal.

“Buktinya hanya memo. Sangat jelas Komdis tidak mampu menempatkan diri secara profesional. Sidang sendiri, bikin form sendiri, dan ditandatangani sendiri,” paparnya

Lebih lanjut Edi menceritakan, selama delapan tahun di Asprov PSSI Jateng, baru kali ini ada hukuman yang ditujukan untuk ketua umum.

Selain itu, menurut aturan yang ada, hukuman larangan melakukan aktivitas selama maksimal dua bulan di dunia sepak bola dan denda Rp 100 juta adalah sanksi yang diberikan untuk pelanggaran di lapangan saat pertandingan berlangsung.

“Jadi hukuman yang diberikan kepada saya ini tidak ada korelasinya dengan dugaan pelanggaran yang saya lakukan,” ungkapnya.

Dari beberapa kejanggalan tersebut, Edi menduga sanksi yang diberikan Komdis untuk mencekal dirinya agar tidak bisa memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Jateng di periode selanjutnya.

“Ada indikasi ini untuk menjegal saya agar tidak bisa ikut pencalonan ketua umum pada Musprov PSSI Jateng besok,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya