Berita

Maroko/Net

Dunia

Maroko Cabut Bebas Visa Sepihak, KBRI Imbau WNI Tunda Keberangkatan

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 21:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kedutaan Besar RI di Rabat mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk mengunjungi Maroko segera menunda perjalanannya.

Imbauan itu muncul setelah pemerintah Kerajaan Maroko mencabut aturan bebas visa secara sepihak yang telah berlangsung dari tahun 1960.

"KBRI Rabat mengimbau kepada WNI yang bermaksud melakukan kunjungan ke Maroko untuk menunda perjalanannya," kata akun Instagram @indonesiainrabat.


Sementara itu KBRI Rabat dalam keterangan resminya pada 12 Oktober lalu menjelaskan, pencabutan aturan bebas visa bagi WNI yang akan mengunjungi Maroko telah diberlakukan sejak 8 Oktober.

"Adapun peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat," lanjut pihak KBRI.

Akibat dari tindakan sepihak ini, lima WNI yang baru tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober dipulangkan secara paksa lantaran tidak memiliki visa.

Aturan bebas visa merupakan hasil kesepakatan kunjungan Presiden Soekarno ke Maroko pada 1960.

Sejak 20 Maret 2020, pemerintah Indonesia menghentikan sementara aturan bebas visa kepada warga negara Maroko. Tetapi pencabutan bebas visa dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dulu kepada pemerintah Maroko dan Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.

"Sedangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik," lanjut KBRI.

Sebagai tindak lanjut, KBRI Rabat berusaha mengupayakan penjelasan dari otoritas Maroko.

Di samping itu, KBRI juga mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan kunjungan ke Maroko untuk mengurus visa sebelum keberangkatan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya