Berita

Maroko/Net

Dunia

Maroko Cabut Bebas Visa Sepihak, KBRI Imbau WNI Tunda Keberangkatan

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 21:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kedutaan Besar RI di Rabat mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk mengunjungi Maroko segera menunda perjalanannya.

Imbauan itu muncul setelah pemerintah Kerajaan Maroko mencabut aturan bebas visa secara sepihak yang telah berlangsung dari tahun 1960.

"KBRI Rabat mengimbau kepada WNI yang bermaksud melakukan kunjungan ke Maroko untuk menunda perjalanannya," kata akun Instagram @indonesiainrabat.


Sementara itu KBRI Rabat dalam keterangan resminya pada 12 Oktober lalu menjelaskan, pencabutan aturan bebas visa bagi WNI yang akan mengunjungi Maroko telah diberlakukan sejak 8 Oktober.

"Adapun peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat," lanjut pihak KBRI.

Akibat dari tindakan sepihak ini, lima WNI yang baru tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober dipulangkan secara paksa lantaran tidak memiliki visa.

Aturan bebas visa merupakan hasil kesepakatan kunjungan Presiden Soekarno ke Maroko pada 1960.

Sejak 20 Maret 2020, pemerintah Indonesia menghentikan sementara aturan bebas visa kepada warga negara Maroko. Tetapi pencabutan bebas visa dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dulu kepada pemerintah Maroko dan Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.

"Sedangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik," lanjut KBRI.

Sebagai tindak lanjut, KBRI Rabat berusaha mengupayakan penjelasan dari otoritas Maroko.

Di samping itu, KBRI juga mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan kunjungan ke Maroko untuk mengurus visa sebelum keberangkatan.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya