Berita

Ilustrasi PPKM/Net

Politik

Ini Aturan Pelonggaran PPKM Terbaru untuk Wilayah Level 3 dan 2

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 18:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid19 yang semakin membaik, pemerintah menyampaikan beberapa aturan baru guna penyesuaian aktivitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, penyesuaian aturan berupa pelonggaran akan diterapkan di sejumlah sektor pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih akan terus dilanjutkan.

Dia menyebutkan, salah satu aturan pelonggaran yakni tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan yang boleh dibuka untuk wilayah kabupaten/kota di wilayah PPKM level 2.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing (pelacakan kasus)," ucap Luhut dalam jumpa media secara virtual melalui siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore (18/10).

Selain itu, sektor lainnya yang dilonggarkan yaitu kapasitas bioskop di wilayah PPKM level 2 dan Level 1 yang dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan untuk anak-anak sudah diperkenankan masuk.

Selanjutnya, Luhut menyebutkan pelonggaran syarat perjalanan bagi sopir angkutan logistik. Di mana, bagi yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis dapat menggunakan mekanisme tes antigen, dan dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," imbuhnya.

Luhut melanjutkan, pelonggaran aturan PPKM juga dilakukan untuk kunjungan tempat wisata yang memperbolehkan anak usia kurang dari 12 tahun masuk di tempat wisata yang ada diwilayah PPKM level 2, dan sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua.

"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," lanjut Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan cakupan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi alat untuk tracing dan pencegahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Hingga saat ini Peduli Lindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area public, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta," tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya