Berita

Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari/Net

Politik

Giliran Plt Bupati Probolinggo Dipanggil KPK untuk Kasus Puput Tantriana Sari

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 10:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko.

Ahmad Timbul dipanggil beserta tujuh orang lainnya sebagai sebagai saksi untuk Puput Tantriana Sari.


"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (18/10).

Ahmad Timbul dilantik menjadi Plt Bupati Probolinggo setelah Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin serta 20 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ahmad Timbul sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Probolinggo mendampingi Puput.

Selain Ahmad Timbul, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya yang merupakan pejabat di Pemkab Probolinggo. Yaitu, Sri Wahyu Utami selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemkab Probolinggo; Dyah Kuncarawati selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Pemkab Probolinggo; Kristiana Ruliani selaku    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Probolinggo.

Selanjutnya, Oemar Sjarief selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo; Ruli Nasrullah selaku Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo; Slamet Yuni Maryono selaku    Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo; dan Nur Ailina Azizah selaku Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya