Berita

Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari/Net

Politik

Giliran Plt Bupati Probolinggo Dipanggil KPK untuk Kasus Puput Tantriana Sari

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 10:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko.

Ahmad Timbul dipanggil beserta tujuh orang lainnya sebagai sebagai saksi untuk Puput Tantriana Sari.


"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (18/10).

Ahmad Timbul dilantik menjadi Plt Bupati Probolinggo setelah Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin serta 20 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ahmad Timbul sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Probolinggo mendampingi Puput.

Selain Ahmad Timbul, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya yang merupakan pejabat di Pemkab Probolinggo. Yaitu, Sri Wahyu Utami selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemkab Probolinggo; Dyah Kuncarawati selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Pemkab Probolinggo; Kristiana Ruliani selaku    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Probolinggo.

Selanjutnya, Oemar Sjarief selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo; Ruli Nasrullah selaku Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo; Slamet Yuni Maryono selaku    Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo; dan Nur Ailina Azizah selaku Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya