Berita

Polisi saat melakukan penggerebekan di kafe dan bar Holywings, Kemang/Net

Presisi

Lagi, Polisi Grebek Holywings Lantaran Langgar PPKM Level 3

SABTU, 16 OKTOBER 2021 | 15:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan operasi penegakan kebijakan PPKM dengan menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari (16/10).

Di sana, polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh manajemen karena melewati jam operasional di masa PPKM Level 3 di Jakarta.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/10).


Dermawan menerangkan, ada sekitar ratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Di samping itu, banyak juga pengunjung yang abai penggunaan masker.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ucapnya.

Selain membubarkan pengunjung, Karosekali menyebut pihaknya juga meminta manajemen untuk menutup kafe tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," tegasnya.

Kafe and bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan juga pernah digeruduk aparat kepolisian dan Satgas Covid-19 karena kedapatan adanya kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/9) lalu.

Saat itu, Holywing diberikan sanksi berupa penutupan selama tiga hari. Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan benda sebesar Rp50 juta.

Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer outlet kafe dan bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan PPKM.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan JAS dengan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya