Berita

Polisi saat melakukan penggerebekan di kafe dan bar Holywings, Kemang/Net

Presisi

Lagi, Polisi Grebek Holywings Lantaran Langgar PPKM Level 3

SABTU, 16 OKTOBER 2021 | 15:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan operasi penegakan kebijakan PPKM dengan menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari (16/10).

Di sana, polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh manajemen karena melewati jam operasional di masa PPKM Level 3 di Jakarta.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/10).


Dermawan menerangkan, ada sekitar ratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Di samping itu, banyak juga pengunjung yang abai penggunaan masker.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ucapnya.

Selain membubarkan pengunjung, Karosekali menyebut pihaknya juga meminta manajemen untuk menutup kafe tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," tegasnya.

Kafe and bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan juga pernah digeruduk aparat kepolisian dan Satgas Covid-19 karena kedapatan adanya kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/9) lalu.

Saat itu, Holywing diberikan sanksi berupa penutupan selama tiga hari. Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan benda sebesar Rp50 juta.

Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer outlet kafe dan bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan PPKM.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan JAS dengan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya