Berita

Oknum polisi membanying seorang mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang/Repro

Hukum

Tidak Cukup Minta Maaf, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Demonstran Harus Diadili

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan dalam mengamankan mahasiswa demonstran di Tangerang menuai polemik di kalangan masyarakat.

Meski sudah meminta maaf, banyak kalangan berpendapat hal tersebut tidak bisa selesai hanya lewat minta maaf semata.

Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid. Ia berpendapat penggunaan kekuatan aparat kepolisian secara berlebihan tidak bisa diselesaikan dengan meminta maaf.

"Membanting seorang peserta aksi damai seperti yang terlihat dalam rekaman video jelas merupakan penggunaan kekerasan yang berlebihan. Pelanggaran seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf saja,” tegas Usman lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).

Menurutnya, pihak berwenang dalam hal in propam Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen dan tidak memihak dengan menggunakan bukti-bukti hasil investigasi.

“Dengan begitu, pelaku harus diadili di pengadilan umum yang adil dan terbuka bagi masyarakat,” imbuhnya.

Usman menambahkan, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat ini bukan sesuatu yang terjadi sekali.

Sebelumnya, saat rangkaian demonstrasi terhadap revisi UU Otsus Papua yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus lalu, Amnesty International menemukan bukti-bukti penggunaan kekuatan secara berlebihan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa.

“Sementara selama rangkaian demonstrasi Tolak Omnibus Law pada bulan Oktober 2020, Amnesty juga mencatat ada setidaknya 402 dugaan kasus kekerasan polisi di 15 provinsi. Kejadian-kejadian seperti ini akan terus berulang jika setiap insiden dianggap selesai dengan permintaan maaf atau sanksi administratif saja,” katanya.

"Jika Polri ingin dilihat masyarakat sebagai institusi humanis, maka pelaku harus melalui proses hukum yang adil, dan langkah-langkah nyata harus diambil untuk mencegah kejadian serupa,” demikian Usman.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya