Berita

Oknum polisi membanying seorang mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang/Repro

Hukum

Tidak Cukup Minta Maaf, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Demonstran Harus Diadili

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan dalam mengamankan mahasiswa demonstran di Tangerang menuai polemik di kalangan masyarakat.

Meski sudah meminta maaf, banyak kalangan berpendapat hal tersebut tidak bisa selesai hanya lewat minta maaf semata.

Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid. Ia berpendapat penggunaan kekuatan aparat kepolisian secara berlebihan tidak bisa diselesaikan dengan meminta maaf.


"Membanting seorang peserta aksi damai seperti yang terlihat dalam rekaman video jelas merupakan penggunaan kekerasan yang berlebihan. Pelanggaran seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf saja,” tegas Usman lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).

Menurutnya, pihak berwenang dalam hal in propam Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen dan tidak memihak dengan menggunakan bukti-bukti hasil investigasi.

“Dengan begitu, pelaku harus diadili di pengadilan umum yang adil dan terbuka bagi masyarakat,” imbuhnya.

Usman menambahkan, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat ini bukan sesuatu yang terjadi sekali.

Sebelumnya, saat rangkaian demonstrasi terhadap revisi UU Otsus Papua yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus lalu, Amnesty International menemukan bukti-bukti penggunaan kekuatan secara berlebihan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa.

“Sementara selama rangkaian demonstrasi Tolak Omnibus Law pada bulan Oktober 2020, Amnesty juga mencatat ada setidaknya 402 dugaan kasus kekerasan polisi di 15 provinsi. Kejadian-kejadian seperti ini akan terus berulang jika setiap insiden dianggap selesai dengan permintaan maaf atau sanksi administratif saja,” katanya.

"Jika Polri ingin dilihat masyarakat sebagai institusi humanis, maka pelaku harus melalui proses hukum yang adil, dan langkah-langkah nyata harus diambil untuk mencegah kejadian serupa,” demikian Usman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya