Berita

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko/Net

Politik

DPP Demokrat: KSP Moeldoko Tidak Tahu Hukum atau Sedang Kena Buai Lawyer?

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 09:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang gugatan Moeldoko kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan TUN Jakarta. Dua saksi fakta tersebut berasal dari unsur Mahkamah Partai dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, menegaskan bahwa salah satu persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun perubahan kepengurusan parpol ke Kemenkumham adalah mesti melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa dari Mahkamah Partai. Tetapi, hal itu justru tidak bisa dipenuhi oleh pihak Moeldoko saat mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang.

“Kita hadirkan saksi fakta dari unsur Mahkamah Partai yang nama-namanya terdaftar sah di Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Partai itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat yang demikian untuk KLB Deli Serdang,” tegas Heru dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10).


Heru justru tambah heran. Meskipun pihak Moeldoko tidak mengakui Mahkamah Partai DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kata dia, faktanya saat ini Mahkamah Partai tersebut sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun atas pemberhentiannya sebagai anggota PD.

“Kami yakin dengan saksi fakta yang kami hadirkan hari ini akan tampak jelas bahwa persyaratan mendasar tidak terpenuhi sehingga keputusan Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah benar,” kata Heru.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PD, Mehbob, kembali menegaskan bahwa pelaksanaan KLB Deli Serdang tidak sesuai AD/ART, yang mensyaratkan mesti disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat.

"Inilah dua dari sejumlah alasan mengapa Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Jadi, kadang-kadang kami berpikir, apakah KSP Moeldoko yang tidak tahu hukum, atau KSP Moeldoko kena buai oleh lawyer-lawyer-nya yang tidak tahu hukum pula," tegas Mehbob.

Senada, Kepala Bakomstra DPP PD, Herzaky Mahendra Putra, menekankan bahwa kedua saksi fakta benar-benar mengetahui situasi yang sesungguhnya terjadi. Mereka juga disumpah di bawah hukum, sehingga tidak mungkin berbohong.

"Kami menghadirkan mereka untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan," kata Herzaky menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya