Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Sepanjang 2021, 371 Kasus Pinjol Ilegal Ditangani oleh Polri

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 04:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejauh ini tengah menangani ratusan kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri saat ini fokus memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Tidak hanya di sisi hilir atau penegakan hukum, melainkan di sisi hulu melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait.

Sampai Oktober 2021, Mabes Polri telah menangani sebanyak 371 kasus pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 91 kasus sudah masuk meja hijau, sedangkan sisanya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Kasus-kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan.


“Hampir semua korban pinjol ilegal ini tidak memahami praktik penipuan melalui pinjaman online. Upaya-upaya promotif dan preventif ini penting sekali, sehingga Polri bersama-sama stakeholder lainnya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol illegal,” kata Ahmad dalam program disalah satu stasiun TV swasta, Kamis (14/10).

Menurutnya, aspek penting yang harus diperhatikan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yakni terkait legalitas. Pastikan hanya meminjam di financial technology (fintech) yang legal atau sudah terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ketika menerima tawaran pinjaman online, dimohon masyarakat bisa mengecek dulu apakah penyedia jasa pinjaman online ini legal atau tidak dengan membuka website OJK. Bila tidak tercatat di OJK, langsung tinggalkan saja karena ancaman penipuan sudah mendekat,” pungkas Ahmad.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya