Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Sepanjang 2021, 371 Kasus Pinjol Ilegal Ditangani oleh Polri

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 04:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejauh ini tengah menangani ratusan kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri saat ini fokus memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Tidak hanya di sisi hilir atau penegakan hukum, melainkan di sisi hulu melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait.

Sampai Oktober 2021, Mabes Polri telah menangani sebanyak 371 kasus pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 91 kasus sudah masuk meja hijau, sedangkan sisanya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Kasus-kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan.


“Hampir semua korban pinjol ilegal ini tidak memahami praktik penipuan melalui pinjaman online. Upaya-upaya promotif dan preventif ini penting sekali, sehingga Polri bersama-sama stakeholder lainnya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol illegal,” kata Ahmad dalam program disalah satu stasiun TV swasta, Kamis (14/10).

Menurutnya, aspek penting yang harus diperhatikan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yakni terkait legalitas. Pastikan hanya meminjam di financial technology (fintech) yang legal atau sudah terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ketika menerima tawaran pinjaman online, dimohon masyarakat bisa mengecek dulu apakah penyedia jasa pinjaman online ini legal atau tidak dengan membuka website OJK. Bila tidak tercatat di OJK, langsung tinggalkan saja karena ancaman penipuan sudah mendekat,” pungkas Ahmad.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya