Berita

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan bersama Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo dan sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat di Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Kamis siang, 14 Oktober/Repro

Politik

Mentahkan Gugatan Yusril, DPP Demokrat: Gugat AD/ART Buka Gerbang Anarkisme Hukum

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan uji materiil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan advokat Yusril Ihza Mahendra, untuk membela bekas kader Partai Demokrat, direspon DPP Partai Demokrat,

Pada Kamis siang (14/10), sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka bermaksud menyerahkan ratusan dokumen yang bisa mementahkan uji materiil yang diajukan mantan kader Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang dibela Yusril.

Bekas kader Demokrat sebelumnya menggugat beberapa pasal AD/ART Partai Demokrrat Kongres V 2020 dengan pihak termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen berupa tanggapan atas JR, surat pencabutan hak uji materi dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

"Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020," ujar Heru saat ditemui seusai penyerahan dokumen.

Heru menerangkan, pihak tergugat yang ada dalam gugatan Yusril Dkk adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020.

Karena itu, pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol dan berlangsung secara demokratis. Hal itu juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan Surat Keterangan lima Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel.

Pada intinya, dijelaskan Hinca, para pakar menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara, sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung.

"Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum, di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA," kata Hinca Pandjaitan.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud Hinca antara lain; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya