Berita

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan/Net

Politik

Hinca Pandjaitan: Yang Dilakukan Yusril Bukan Terobosan, Tapi Penyesatan Hukum

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Demokrat telah menyerahkan berkas-berkas bukti penguat dalam proses gugatan uji materi yang dilayangkan empat mantan kader Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan memimpin delegasi saat menyerahkan berkas tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/10).

"Kami baru bertemu dengan Direktur Tata Negara Pak Baroto dan staf, mewakili Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Adminitrasi Umum yang berhalangan karena ada tugas penting," ujar Hinca.


Bukti itu, kata Hinca, perlu diserahkan setelah Partai Demokrat mengajukan permohonan untuk menjadi termohon intervensi dalam gugatan yang dilayangkan empat mantan kader itu melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra.

"Hari Senin yang lalu kami sudah mengajukan pemohon intervensi, sudah menulis,materinya pun sudah, buktinya pun sudah, sudah kami sampaikan," terangnya.

Hinca menjelaskan, dalam kaitan bukti penguat itu, mengingat Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon. Padahal, gugatan uji materil di MA dilakukan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang merupakan produk aturan internal Partai Demokrat.

Dalih bahwa gugatan itu adalah terobosan baru dengan menjadikan menteri sebagai pihak termohon, bagi Hinca yang juga anggota Komisi III DPR RI ini, merupakan upaya penyesatan hukum.

"Kami nyampaikan apa yang kami rasa jadi rasa keadilan kami kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tapi penyesatan hukum," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya