Berita

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan/Net

Politik

Hinca Pandjaitan: Yang Dilakukan Yusril Bukan Terobosan, Tapi Penyesatan Hukum

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Demokrat telah menyerahkan berkas-berkas bukti penguat dalam proses gugatan uji materi yang dilayangkan empat mantan kader Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan memimpin delegasi saat menyerahkan berkas tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/10).

"Kami baru bertemu dengan Direktur Tata Negara Pak Baroto dan staf, mewakili Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Adminitrasi Umum yang berhalangan karena ada tugas penting," ujar Hinca.


Bukti itu, kata Hinca, perlu diserahkan setelah Partai Demokrat mengajukan permohonan untuk menjadi termohon intervensi dalam gugatan yang dilayangkan empat mantan kader itu melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra.

"Hari Senin yang lalu kami sudah mengajukan pemohon intervensi, sudah menulis,materinya pun sudah, buktinya pun sudah, sudah kami sampaikan," terangnya.

Hinca menjelaskan, dalam kaitan bukti penguat itu, mengingat Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon. Padahal, gugatan uji materil di MA dilakukan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang merupakan produk aturan internal Partai Demokrat.

Dalih bahwa gugatan itu adalah terobosan baru dengan menjadikan menteri sebagai pihak termohon, bagi Hinca yang juga anggota Komisi III DPR RI ini, merupakan upaya penyesatan hukum.

"Kami nyampaikan apa yang kami rasa jadi rasa keadilan kami kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tapi penyesatan hukum," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya