Berita

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan/Net

Politik

Hinca Pandjaitan: Yang Dilakukan Yusril Bukan Terobosan, Tapi Penyesatan Hukum

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Demokrat telah menyerahkan berkas-berkas bukti penguat dalam proses gugatan uji materi yang dilayangkan empat mantan kader Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan memimpin delegasi saat menyerahkan berkas tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/10).

"Kami baru bertemu dengan Direktur Tata Negara Pak Baroto dan staf, mewakili Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Adminitrasi Umum yang berhalangan karena ada tugas penting," ujar Hinca.


Bukti itu, kata Hinca, perlu diserahkan setelah Partai Demokrat mengajukan permohonan untuk menjadi termohon intervensi dalam gugatan yang dilayangkan empat mantan kader itu melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra.

"Hari Senin yang lalu kami sudah mengajukan pemohon intervensi, sudah menulis,materinya pun sudah, buktinya pun sudah, sudah kami sampaikan," terangnya.

Hinca menjelaskan, dalam kaitan bukti penguat itu, mengingat Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon. Padahal, gugatan uji materil di MA dilakukan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang merupakan produk aturan internal Partai Demokrat.

Dalih bahwa gugatan itu adalah terobosan baru dengan menjadikan menteri sebagai pihak termohon, bagi Hinca yang juga anggota Komisi III DPR RI ini, merupakan upaya penyesatan hukum.

"Kami nyampaikan apa yang kami rasa jadi rasa keadilan kami kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tapi penyesatan hukum," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya