Berita

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan/Net

Politik

Hinca Pandjaitan: Yang Dilakukan Yusril Bukan Terobosan, Tapi Penyesatan Hukum

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Demokrat telah menyerahkan berkas-berkas bukti penguat dalam proses gugatan uji materi yang dilayangkan empat mantan kader Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan memimpin delegasi saat menyerahkan berkas tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/10).

"Kami baru bertemu dengan Direktur Tata Negara Pak Baroto dan staf, mewakili Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Adminitrasi Umum yang berhalangan karena ada tugas penting," ujar Hinca.


Bukti itu, kata Hinca, perlu diserahkan setelah Partai Demokrat mengajukan permohonan untuk menjadi termohon intervensi dalam gugatan yang dilayangkan empat mantan kader itu melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra.

"Hari Senin yang lalu kami sudah mengajukan pemohon intervensi, sudah menulis,materinya pun sudah, buktinya pun sudah, sudah kami sampaikan," terangnya.

Hinca menjelaskan, dalam kaitan bukti penguat itu, mengingat Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon. Padahal, gugatan uji materil di MA dilakukan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang merupakan produk aturan internal Partai Demokrat.

Dalih bahwa gugatan itu adalah terobosan baru dengan menjadikan menteri sebagai pihak termohon, bagi Hinca yang juga anggota Komisi III DPR RI ini, merupakan upaya penyesatan hukum.

"Kami nyampaikan apa yang kami rasa jadi rasa keadilan kami kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tapi penyesatan hukum," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya