Kuasa Hukum Partai Demokrat, Heru Widodo bersama sejumlah elite Demokrat Menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta/RMOL
Pejabat teras Partai Demokrat sambangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis pagi (14/10).
Delegasi yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ini bertandang untuk menyampaikan berkas bukti-bukti penguatan terkait gugatan uji materi di Mahkamah Agung yang dilayangkan empat mantan kader Partai Demokrat.
"Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materil di Mahkamah Agung," ujar Kuasa Hukum Partai Demokrat, Heru Widodo.
Heru Widodo mengatakan, bukti-bukti penguatan tersebut perlu diajukan mengingat ada kejanggalan pada gugatan uji materil terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Kejanggalan itu adalah posisi pihak termohon yakni Menteri Hukum dan HAM. Padahal, AD/ART adalah produk aturan internal yang disusun oleh Partai Demokrat.
"Krena yang menjadi termohon adalah kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat makanya kemudian partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon," terangnya.
Selain bukti formil, Partai Demokrat juga membawa bukti-bukti faktual, yakni keterangan ahli yang sudah menganalisis proses pegajuan termohon uji materil yang tidak lazim.
"Karena yang dijadikan objek adalah keputusan menteri, sementara dalam hukum acara uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan," pungkasnya.