Berita

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Heru Widodo bersama sejumlah elite Demokrat Menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta/RMOL

Politik

Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Bukti Penguatan Gugatan Uji Materil AD/ART

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pejabat teras Partai Demokrat sambangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis pagi (14/10).

Delegasi yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ini bertandang untuk menyampaikan berkas bukti-bukti penguatan terkait gugatan uji materi di Mahkamah Agung yang dilayangkan empat mantan kader Partai Demokrat.

"Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materil di Mahkamah Agung," ujar Kuasa Hukum Partai Demokrat, Heru Widodo.


Heru Widodo mengatakan, bukti-bukti penguatan tersebut perlu diajukan mengingat ada kejanggalan pada gugatan uji materil terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Kejanggalan itu adalah posisi pihak termohon yakni Menteri Hukum dan HAM. Padahal, AD/ART adalah produk aturan internal yang disusun oleh Partai Demokrat.

"Krena yang menjadi termohon adalah kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat makanya kemudian partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon," terangnya.

Selain bukti formil, Partai Demokrat juga membawa bukti-bukti faktual, yakni keterangan ahli yang sudah menganalisis proses pegajuan termohon uji materil yang tidak lazim.

"Karena yang dijadikan objek adalah keputusan menteri, sementara dalam hukum acara uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya