Berita

Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet/Net

Nusantara

Satgas Tetapkan Tempat Karantina Khusus untuk PMI Hingga Mahasiswa yang Pulang ke Tanah Air

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 09:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 14/2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.

SK itu diterbitkan beriringan dengan Surat Edaran (SE) No. 20/2021, dan berlaku sejak 13 Oktober hingga 31 Desember 2021,

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Ganip di Jakarta pada Kamis (14/10).


Lewat SK No. 14/2021, Kasatgas menetapkan dua bandara, tiga pelabuhan laut, dan dua pos lintas batas negara sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Dua bandara yang dimaksud adalah Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Samratulangi. Tiga pelabuhan di Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Termasuk dua pos lintas batas negara di Aruk dan Entikong.

SK juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan bagi WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selain itu, tempat karantina juga dipakai untuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Menurut SE No. 20/2021, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama lima hari, dari sebelumnya delapan hari.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya