Berita

Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet/Net

Nusantara

Satgas Tetapkan Tempat Karantina Khusus untuk PMI Hingga Mahasiswa yang Pulang ke Tanah Air

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 09:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 14/2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.

SK itu diterbitkan beriringan dengan Surat Edaran (SE) No. 20/2021, dan berlaku sejak 13 Oktober hingga 31 Desember 2021,

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Ganip di Jakarta pada Kamis (14/10).


Lewat SK No. 14/2021, Kasatgas menetapkan dua bandara, tiga pelabuhan laut, dan dua pos lintas batas negara sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Dua bandara yang dimaksud adalah Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Samratulangi. Tiga pelabuhan di Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Termasuk dua pos lintas batas negara di Aruk dan Entikong.

SK juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan bagi WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selain itu, tempat karantina juga dipakai untuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Menurut SE No. 20/2021, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama lima hari, dari sebelumnya delapan hari.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya