Berita

Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet/Net

Nusantara

Satgas Tetapkan Tempat Karantina Khusus untuk PMI Hingga Mahasiswa yang Pulang ke Tanah Air

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 09:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 14/2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.

SK itu diterbitkan beriringan dengan Surat Edaran (SE) No. 20/2021, dan berlaku sejak 13 Oktober hingga 31 Desember 2021,

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Ganip di Jakarta pada Kamis (14/10).


Lewat SK No. 14/2021, Kasatgas menetapkan dua bandara, tiga pelabuhan laut, dan dua pos lintas batas negara sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Dua bandara yang dimaksud adalah Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Samratulangi. Tiga pelabuhan di Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Termasuk dua pos lintas batas negara di Aruk dan Entikong.

SK juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan bagi WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selain itu, tempat karantina juga dipakai untuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Menurut SE No. 20/2021, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama lima hari, dari sebelumnya delapan hari.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya