Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini, Aturan Karantina 5 Hari untuk Semua Perjalanan Internasional Resmi Diberlakukan

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 08:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perubahan aturan karantina dari 8 hari menjadi 5 hari untuk perjalanan internasional secara resmi diberlakukan pada hari ini, Kamis (14/10).

Pengaturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Dengan diterbitkannya SE No. 20/2021, maka SE No. 18/2021, Addendum SE No. 18/2021, dan Addendum Kedua SE No.18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," kata Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Sesuai dengan SE No. 20/2021, kebijakan karantina 5 hari berlaku mulai hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, baik berstatus warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

Selain itu, ada beberapa aturan tambahan bagi para pelaku perjalanan internasional.

Pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap, di mana vaksinasi telah dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu/sertifikat vaksin dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu bandara di Bali dan Kepulauan Riau dengan wajib menyerahkan sejumlah dokumen.

Pertama bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam. Kedua, visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA. Ketiga, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dolar AS yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya