Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini, Aturan Karantina 5 Hari untuk Semua Perjalanan Internasional Resmi Diberlakukan

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 08:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perubahan aturan karantina dari 8 hari menjadi 5 hari untuk perjalanan internasional secara resmi diberlakukan pada hari ini, Kamis (14/10).

Pengaturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Dengan diterbitkannya SE No. 20/2021, maka SE No. 18/2021, Addendum SE No. 18/2021, dan Addendum Kedua SE No.18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," kata Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Sesuai dengan SE No. 20/2021, kebijakan karantina 5 hari berlaku mulai hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, baik berstatus warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

Selain itu, ada beberapa aturan tambahan bagi para pelaku perjalanan internasional.

Pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap, di mana vaksinasi telah dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu/sertifikat vaksin dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu bandara di Bali dan Kepulauan Riau dengan wajib menyerahkan sejumlah dokumen.

Pertama bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam. Kedua, visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA. Ketiga, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dolar AS yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya