Berita

Brigadir NP saat membanting mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi/Net

Hukum

Praktisi Hukum Minta Personel Pembanting Mahasiswa Dipidana Penganiayaan

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 00:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tindakan Brigadir NP, personel Opsnal Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat tengah menyampaikan aspirasi merupakan pelanggaran pedoman dan standart operasional prosedur (SOP) dalam penanganan unjuk rasa.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (13/10).

Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut sangat bertentangan dengan hukum tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri No 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.


"Jika mencermati fakta tindakan penanganan aksi dalam video yang viral tersebut, itu sangat bahaya resiko pecah kepala sampai akibatnya setelah dibanting tubuh korban kaku, bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah, dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka," beber Azmi.

Lain hal, lanjut Azmi jika tindakan polisi hanya dorong-dorongan atau adanya kendaraan taktis untuk pengurai massa, termasuk di dalamnya penembakan gas air mata masih dianggap wajar dan dapat dimaklumi.

"Namun tindakan bantingan membahayakan, ini sangat salah," tegasnya.

Oleh sebab itu bagi Azmi, perbuatan yang sangat berlebiha tersebut tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena  ada videonya viral.

"Karenanya oknum Polisi ini harus di proses hukum, diperiksa Propam dan proses pidana penganiyaannya," Azmi menekankan.

Azmi meminta agar pimpinan Polri harus melakukan langkah cepat dan terarah serta evaluasi terkait perilaku anak buah di jajarannnya apalagi telah ada kejadian kejadian yang menjadi perhatian dan catatan masyarakat antar lain kejadian di Luwu, dan pedagang sayur di pasar Gambir Deli Serdang yang membela diri namun dijadikan tersangka.

"Tindakan ini menambah rentetan rasa makin luka rakyat dan dapat membuat image kepolisian menjadi tidak baik di masyarakat, padahal diketahui semangat Kapolri terus berusaha melakukan hal-hal terbaik dan inovatif buat Polri," pungkas Azmi.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya