Berita

Brigadir NP saat membanting mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi/Net

Hukum

Praktisi Hukum Minta Personel Pembanting Mahasiswa Dipidana Penganiayaan

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 00:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tindakan Brigadir NP, personel Opsnal Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat tengah menyampaikan aspirasi merupakan pelanggaran pedoman dan standart operasional prosedur (SOP) dalam penanganan unjuk rasa.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (13/10).

Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut sangat bertentangan dengan hukum tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri No 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.


"Jika mencermati fakta tindakan penanganan aksi dalam video yang viral tersebut, itu sangat bahaya resiko pecah kepala sampai akibatnya setelah dibanting tubuh korban kaku, bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah, dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka," beber Azmi.

Lain hal, lanjut Azmi jika tindakan polisi hanya dorong-dorongan atau adanya kendaraan taktis untuk pengurai massa, termasuk di dalamnya penembakan gas air mata masih dianggap wajar dan dapat dimaklumi.

"Namun tindakan bantingan membahayakan, ini sangat salah," tegasnya.

Oleh sebab itu bagi Azmi, perbuatan yang sangat berlebiha tersebut tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena  ada videonya viral.

"Karenanya oknum Polisi ini harus di proses hukum, diperiksa Propam dan proses pidana penganiyaannya," Azmi menekankan.

Azmi meminta agar pimpinan Polri harus melakukan langkah cepat dan terarah serta evaluasi terkait perilaku anak buah di jajarannnya apalagi telah ada kejadian kejadian yang menjadi perhatian dan catatan masyarakat antar lain kejadian di Luwu, dan pedagang sayur di pasar Gambir Deli Serdang yang membela diri namun dijadikan tersangka.

"Tindakan ini menambah rentetan rasa makin luka rakyat dan dapat membuat image kepolisian menjadi tidak baik di masyarakat, padahal diketahui semangat Kapolri terus berusaha melakukan hal-hal terbaik dan inovatif buat Polri," pungkas Azmi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya