Berita

Brigadir NP saat membanting mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi/Net

Hukum

Praktisi Hukum Minta Personel Pembanting Mahasiswa Dipidana Penganiayaan

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 00:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tindakan Brigadir NP, personel Opsnal Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat tengah menyampaikan aspirasi merupakan pelanggaran pedoman dan standart operasional prosedur (SOP) dalam penanganan unjuk rasa.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (13/10).

Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut sangat bertentangan dengan hukum tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri No 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Jika mencermati fakta tindakan penanganan aksi dalam video yang viral tersebut, itu sangat bahaya resiko pecah kepala sampai akibatnya setelah dibanting tubuh korban kaku, bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah, dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka," beber Azmi.

Lain hal, lanjut Azmi jika tindakan polisi hanya dorong-dorongan atau adanya kendaraan taktis untuk pengurai massa, termasuk di dalamnya penembakan gas air mata masih dianggap wajar dan dapat dimaklumi.

"Namun tindakan bantingan membahayakan, ini sangat salah," tegasnya.

Oleh sebab itu bagi Azmi, perbuatan yang sangat berlebiha tersebut tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena  ada videonya viral.

"Karenanya oknum Polisi ini harus di proses hukum, diperiksa Propam dan proses pidana penganiyaannya," Azmi menekankan.

Azmi meminta agar pimpinan Polri harus melakukan langkah cepat dan terarah serta evaluasi terkait perilaku anak buah di jajarannnya apalagi telah ada kejadian kejadian yang menjadi perhatian dan catatan masyarakat antar lain kejadian di Luwu, dan pedagang sayur di pasar Gambir Deli Serdang yang membela diri namun dijadikan tersangka.

"Tindakan ini menambah rentetan rasa makin luka rakyat dan dapat membuat image kepolisian menjadi tidak baik di masyarakat, padahal diketahui semangat Kapolri terus berusaha melakukan hal-hal terbaik dan inovatif buat Polri," pungkas Azmi.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya