Berita

Gedung "merah putih" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Diduga Suap Petugas Pajak, KPK Didesak Tangkap dan Tersangkakan Bos Panin hingga Haji Isam

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 15:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan terlambat menentukan langkah penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan suap petugas pajak yang melibatkan mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Begitu disampaikan politisi partai Gerindra Arief Poyuono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/10).

Arief meminta agar KPK mencekal ketiga pemilik perusahaan penyuap petugas pajak diantarannya pemegang saham PT Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, pemilik PT Jhonlin Baratama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dan General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching.


“Harus dicekal oleh KPK karena sangat mungkin mereka melarikan diri ke luar negeri,” kata Arief.

Bukan tanpa alasan, bahwa fakta persidangan terungkap usai KPK menjerat konsultan dan kuasa wajib pajak pajak beberapa perusahaan, di antaranya Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank Panin kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMB).

Arief menekankan bahwa dalam fakta persidangan, pengakuan para tersangka sangat jelas jika ketiga nama pemilik perusahaan yang melakukan suap pada petugas pajak itu, berperan dalam proses kongkalikong dalam pengurangan nilai pajak masing-masing perusahaannya, dengan pihak pemeriksa pajak.

Arief membeberkan, peran Mu'min terungkap dalam sidang dakwaan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Dimana, sambung Arief, surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

“Lewat tangan Veronika, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp 926,2 miliar menjadi Rp 303 miliar atau susut lebih dari Rp 600 miliar,” ungkap Arief Poyuono.

Adapun peran Haji Isam dalam perkara dugaan suap ini terungkap dalam sidang lanjutan. Pemilik Jhonlin Group itu disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan mantan Tim Pemeriksa Pajak Dirjen Pajak Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar,” beber Arief.

Dalam BAP tersebut yang dibacakan Jaksa KPK, saat penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan, bahwa pengkondisian nilai penghitungan pajak adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut.

Sementara itu, Peran Lim Poh Ching terungkap dari kesaksian Febrian dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak beberapa waktu lalu.

Febrian menyebutkan pada 2017, tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak PT GMP tahun 2016.

Awalnya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan gula dengan dihadiri Direktur Keuangan PT GMP Lim Poh Ching dengan didampingi selak konsultan pajak dari Foresight Consultant Aulia Imran Magribi pada Oktobet 2017 di Jakarta.

Febrian menuturkan perjalanan tim pemeriksa pajak dari Jakarta menuju kebun dan pabrik PT GMP di Lampung Tengah, diakomodir oleh Foresight Consultant selaku konsultan pajak perusahaan gula itu. Tiket pesawat, akomodasi, dan biaya hotel tim pemeriksa pajak, semua ditanggung.

Singkat cerita, PT GMP melalui Foresight Consultant pernah meminta proses pemeriksaan dihentikan. PT GMP pun meminta kepada tim pemeriksa agar merekayasa nilai pajak dengan imbalan suap Rp 15 miliar. Kemudian ditentukan nilai pajaknya sekitar Rp 20 miliar. Kemudian ada fee.

“Nah sudah cukupkan bukti-bukti dalam fakta persidangan untuk menetapkan ketiga pemilik perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap kepada petugas pajak,” demikian Arief.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya