Berita

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri/Net

Hukum

Angkat Bicara Soal Kasus Brigjen Junior, Ketum PPAD: Pimpinan TNI Perlu Kearifan Tinggi

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses hukum dan mutasi yang dterima Inspektur Kodam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar, akibat mengirim surat kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, terkait Babinsa yang dipanggil polisi bertugas sebagai Bintara desa di lokasi objek sengketa tanah, menuai kritik bayak pihak.

Termasuk dari Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, yang memendang tindakan Brigjen Junior Tumilaar tidak tepat dikenakan pasal dalam tindak Pidana Militer yaitu Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 126 KUHPM yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Dalam penilaian Kiki, Brigjen Junior Tumilaar saat ini sedang menyuarakan kembali peran ideal dari TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, dan tentara nasional. Sehingga, dirinya  mengimbau  pimpinan TNI, khususnya pimpinan TNI AD bersikap bijak dalam menangani kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar.


"Saya mengimbau para petinggi TNI, para pimpinan TNI Angkatan Darat perlu kearifan yang sangat tinggi dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Kiki dalam sebuah wawancara dengan Hersubeno  Arief, Selasa (12/10).

Dalam surat yang dikirim Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri tak hanya mempersoalkan pemanggilan seorang Babinsa oleh polisi, tetapi juga soal penahanan seorang warga yang tanahnya dirampas pengembang.

Berkaitan dengan kasus ini, Kiki mengingatkan kejadian serupa yang pernah terjadi di Tangerang, Banten, saat terjadi sengketa antara sebuah perusahaan besar yang menguasai lahan dengan 200 orang penggarap.

"Rakyat sudah menggarap puluhan tahun tanah itu. Menurut undang-undang rakyat  berhak atas tanah itu," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, Kiki menjelaskan bahwa Kodim Karawang turun tangan berpihak pada rakyat dan berkoordinasi dengan BPN. Langkah Komandan Kodim ini didukung oleh satuan  di atasnya, bahkan sampai Mabes TNI.

BPN tak pernah menerbitkan sertifikat untuk perusahaan ini. Malah sebaliknya menerbitkan sertifikat untuk penggarap.

"Akhirnya lahan itu dibeli oleh perusahaan. Ini win-win solution," tambah Kiki.

Berkaca dari kasus di Provinsi Banten itu, Kiki ingin menunjukkan bahwa TNI secara kelembagaan berpihak pada rakyat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya