Berita

Wapres Maruf Amin saat melakukan pertemuan dengan rombongan Lemhanas yang dipimpin Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo/Ist

Politik

Bertemu Wapres Maruf Amin, Lemhanas Sampaikan Rekomendasi Penyelesaian Masalah Papua

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 19:08 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Lemhanas memperikan rekomendasi pemecahan masalah Papua secara komprehensif. Rekomendasi itu disampaikan saat oleh Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo bersama jajarannya melakukan pertemuan dengan Wapres RI KH Maruf Amin.

Dalam paparannya di hadapan Wapres , Agus Widodjo mengatakan bahwa solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua, pada dasarnya merupakan upaya terpadu untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan nasional yang efektif, pemerintahan yang bersih dan efektif.

Agus kemudian menyarankan perlu penunjukan diplomat asli Papua yang memang benar-benar paham tentang kompleksitas masalah Bumi Cendrawasih.



"Untuk meningkatkan diplomasi di luar negeri dan berbicara tentang Papua di forum internasional," jelas Purnawirawan Jenderal bintang 3 TNI AD itu.

Agus juga mengatakan bahwa saat ini perlu segera melakukan pemekaran wilayah Papua. Tentu pemekaran yang dimaksud Agus adalah tetap mengacu peraturan.

Usulan itu disampaikan demi mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan, dan membatasi ruang gerak dari KKB.

Rekomendasi ketiga, Lemhanas mengusulkan pemerintah perlu melakukan upaya intensif pembinaan generasi muda Papua (OAP) terutama mahasiswa. Tujuannya, agar dapat memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan tidak terpengaruh oleh paham separatis.

"Dirasa sangat perlu peningkatan kualitas SDM Kepala Daerah dengan memperbaiki sistem Pemilukada. Perlu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat melalui pembangunan," demikian dua keterangan rekomendasinya.

Agus juga menyinggung bahwa, terkait dengan pelestarian budaya Papua, pemerintah harus mengarahkan orang asli Papua sesuai dengan potensi daerah setempat.

Hasil kajian Lemhanas, pemerintah juga harus melakukan pendataan penduduk secara maksimal. BPS dijelaskan Agus, harus melakukan pendataan manual di pegunungan.

Langkah itu dalam kajian Lemhanas penting untuk mengetahui dengan pasti jumlah dan tingkat kesejahteraan OAP yang ada di Papua dan Papua Barat.

Dengan cara itu, pembangunan yang dilakukan akan lebih fokus.

Di hadapan Wapres, Agus juga menyinggu soal mencari tahu sumber dana yang selama ini mengalir ke KKB. Setelah itu, perlu ada langkah hukum tegas memutus aliran dana tersebut.  

Kajian Lemhanas juga menyoroti soal tuduhan terjadinya kasus pelanggaran HAM sejak dimulainya upaya untuk mengatasi perlawanan OPM tahun 1965 sampai sekarang. Hal itu harus diselesaikan melalui proses hukum dan juga penyelesaian sesuai dengan adat/budaya Papua.

Pemerintah juga disarankan membuat pemetaan (data) tentang tingkatan budaya masyarakat dari masing masing daerah.

Terkait banyaknya tanah adat (ulayat) yang dijual,Lemhanas meminta pemerintah melarang masyarakat untuk menjual tanah adat (ulayat).

Persoalan lain yang dikasih Lemhanas tentang adanya perbedaan persepsi tentang sejarah Papua. Lemhanas menyarankan perlu menyusun kembali sejarah Papua yang lengkap sejak sebelum kemerdekaan dengan melibatkan ahli sejarah nasional dan Papua.

Langkah tersbeut dalam pandangan Lemhanas akan mampu menyentuh hati masyarakat Papua untuk bangga sebagai bangsa Indonesia.

"Dalam operasi pemulihan keamanan, perlu ada ketegasan rantai komando tunggal yang memadukan otoritas pemerintahan sipil dalam fungsi pemerintahan, Polri dalam fungsi kamtibmas, dan TNI dalam tugas pokok menghancurkan kekuatan militer KKB," demikian uraian rekomendasi Lemhanas.

Hasil kajian Lemhanas juga merekomendasikan aparat keamanan khususnya satuan keamanan bersenjata (TNI, Brimob) perlu dilatih dengan baik sesuai tugas yang akan dihadapi. Mulai aturan pelibatan (Rules of Engagement/RoE), adat istiadat/budaya masyarakat setempat dan dukungan peralatan  yang memadai.

"Perlu segera menerbitkan Perpres tentang pelibatan TNI dalam operasi perbantuan kepada pemerintahan sipil di masa damai," demikian item terakhir rekomendasi Lemhanas terkait masalah Papua.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya