Berita

Wapres Maruf Amin saat melakukan pertemuan dengan rombongan Lemhanas yang dipimpin Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo/Ist

Politik

Bertemu Wapres Maruf Amin, Lemhanas Sampaikan Rekomendasi Penyelesaian Masalah Papua

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 19:08 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Lemhanas memperikan rekomendasi pemecahan masalah Papua secara komprehensif. Rekomendasi itu disampaikan saat oleh Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo bersama jajarannya melakukan pertemuan dengan Wapres RI KH Maruf Amin.

Dalam paparannya di hadapan Wapres , Agus Widodjo mengatakan bahwa solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua, pada dasarnya merupakan upaya terpadu untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan nasional yang efektif, pemerintahan yang bersih dan efektif.

Agus kemudian menyarankan perlu penunjukan diplomat asli Papua yang memang benar-benar paham tentang kompleksitas masalah Bumi Cendrawasih.



"Untuk meningkatkan diplomasi di luar negeri dan berbicara tentang Papua di forum internasional," jelas Purnawirawan Jenderal bintang 3 TNI AD itu.

Agus juga mengatakan bahwa saat ini perlu segera melakukan pemekaran wilayah Papua. Tentu pemekaran yang dimaksud Agus adalah tetap mengacu peraturan.

Usulan itu disampaikan demi mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan, dan membatasi ruang gerak dari KKB.

Rekomendasi ketiga, Lemhanas mengusulkan pemerintah perlu melakukan upaya intensif pembinaan generasi muda Papua (OAP) terutama mahasiswa. Tujuannya, agar dapat memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan tidak terpengaruh oleh paham separatis.

"Dirasa sangat perlu peningkatan kualitas SDM Kepala Daerah dengan memperbaiki sistem Pemilukada. Perlu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat melalui pembangunan," demikian dua keterangan rekomendasinya.

Agus juga menyinggung bahwa, terkait dengan pelestarian budaya Papua, pemerintah harus mengarahkan orang asli Papua sesuai dengan potensi daerah setempat.

Hasil kajian Lemhanas, pemerintah juga harus melakukan pendataan penduduk secara maksimal. BPS dijelaskan Agus, harus melakukan pendataan manual di pegunungan.

Langkah itu dalam kajian Lemhanas penting untuk mengetahui dengan pasti jumlah dan tingkat kesejahteraan OAP yang ada di Papua dan Papua Barat.

Dengan cara itu, pembangunan yang dilakukan akan lebih fokus.

Di hadapan Wapres, Agus juga menyinggu soal mencari tahu sumber dana yang selama ini mengalir ke KKB. Setelah itu, perlu ada langkah hukum tegas memutus aliran dana tersebut.  

Kajian Lemhanas juga menyoroti soal tuduhan terjadinya kasus pelanggaran HAM sejak dimulainya upaya untuk mengatasi perlawanan OPM tahun 1965 sampai sekarang. Hal itu harus diselesaikan melalui proses hukum dan juga penyelesaian sesuai dengan adat/budaya Papua.

Pemerintah juga disarankan membuat pemetaan (data) tentang tingkatan budaya masyarakat dari masing masing daerah.

Terkait banyaknya tanah adat (ulayat) yang dijual,Lemhanas meminta pemerintah melarang masyarakat untuk menjual tanah adat (ulayat).

Persoalan lain yang dikasih Lemhanas tentang adanya perbedaan persepsi tentang sejarah Papua. Lemhanas menyarankan perlu menyusun kembali sejarah Papua yang lengkap sejak sebelum kemerdekaan dengan melibatkan ahli sejarah nasional dan Papua.

Langkah tersbeut dalam pandangan Lemhanas akan mampu menyentuh hati masyarakat Papua untuk bangga sebagai bangsa Indonesia.

"Dalam operasi pemulihan keamanan, perlu ada ketegasan rantai komando tunggal yang memadukan otoritas pemerintahan sipil dalam fungsi pemerintahan, Polri dalam fungsi kamtibmas, dan TNI dalam tugas pokok menghancurkan kekuatan militer KKB," demikian uraian rekomendasi Lemhanas.

Hasil kajian Lemhanas juga merekomendasikan aparat keamanan khususnya satuan keamanan bersenjata (TNI, Brimob) perlu dilatih dengan baik sesuai tugas yang akan dihadapi. Mulai aturan pelibatan (Rules of Engagement/RoE), adat istiadat/budaya masyarakat setempat dan dukungan peralatan  yang memadai.

"Perlu segera menerbitkan Perpres tentang pelibatan TNI dalam operasi perbantuan kepada pemerintahan sipil di masa damai," demikian item terakhir rekomendasi Lemhanas terkait masalah Papua.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya